Senin, 21 Juni 2010
PIDANA MATI
Hukuman Pidana Mati yang berlaku di Indonesia diatur dalam Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1964 tentang tata cara pelaksanaan pidana mati yang dijatuhkan oleh pengadilan dilingkungan Peradilan Umum dan Militer.
Penetapan tata cara pelaksanaan pidana mati ini ditetapkan oleh Presiden Sukarno pada tanggal 27 April 1964 dengan pertimbangan bahwa pelaksanaan hukuman mati yang ada sudah tidak lagi sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia dimana pada saat sebelum Penetapan Presiden yang berlaku adalah hukuman gantung.
Dalam Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1964 ini secara tegas-tegas menyatakan bahwa pelaksanaan pidana mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan, baik dilingkungan peradilan umum maupun peradilan militer, dilakukan dengan ditembak sampai mati (pasal 1) dengan tata cara sebagai berikut :
1. Dilaksanakan dalam daerah hukum pengadilan yang menjatuhkan putusan dalam tingkat pertama.
2. Pidana mati yang dijatuhkan atas dirinya beberapa orang didalam satu putusan, dilaksanakan secara serempak pada waktu dan tempat yang sama, keculai jika terdapat hal-hal yang tidak memungkinkan pelaksanaan demikian itu (pasal 2).
3. Kepala Polisi Daerah (KAPOLDA) bertanggung jawab untuk pelaksanaannya sekaligus menentukan waktu dan tempat pelaksanaan pidana mati.
4. Jika dalam penentuan waktu dan tempat itu tersangkut wewenang KAPOLDA lain, maka KAPOLDA tersebut merundingkannya dengan KAPOLDA itu.
5. KAPOLDA atau perwira yang ditunjuk olehnya menghadiri pelaksanaan pidana mati tersebut bersama-sama dengan Jaksa Tinggi atau jaksa yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya.
6. Menunggu pelaksanaan pidana mati, Terpidana ditahan dalam penjara atau ditempat lain yang khusus ditunjuk oleh Jaksa Tinggi.
7. 3 X 24 jam sebelum saat pelaksanaan pidana mati, Jaksa Tinggi memberitahukan kepada terpidana tentang akan dilaksanakannya pidana mati tersebut.
8. Apabila terpidana hendak mengemukakan sesuatu, maka keterangannya atau pesannya itu diterima oleh jaksa Tinggi/ Jaksa tersebut.
9. Apabila terpidana hamil, maka pelaksanaan pidana mati baru dapat dilaksanakan 40 hari setelah anaknya dilahirkan.
10. Pembela terpidana atas permintaannya sendiri atau atas permintaan terpidana, dapat menghadiri pelaksanaan pidana mati.
11. Pidana mati dilaksanakan tidak dimuka umum dan dengan cara seserdana mungkin, kecuali ditetapkan lain oleh Presiden.
12. Untuk pelaksanaan pidana mati, KAPOLDA yang bertanggung jawab membentuk sebuah regu penembak yang terdiri dari seorang Bintara (Brigadir - sekarang), 12 orang tamtama dibawah pimpinan seorang perwira, semuanya dari Brigade Mobile (Brimob POLRI).
13. Khusus untuk melaksanakan tugasnya ini, regu penembak tidak mempergunakan senjata organiknya.
14. Regu penembak ini dibawah perintah Jaksa Tinggi/ jaksa sampai selesainya pelaksanaan pidana mati.
15. Terpidana dibawa ke tempat pelaksanaan pidana dengan pengawalan polisi yang cukup.
16. Jika diminta, terpidana dapat disertai oleh seorang perawat rokhani.
17. Terpidana berpakaian sederhana dan tertib.
18. Setibanya ditempat pelaksanaan pidana mati, Komandan Pengawal menutup mata si terpidana dengan sehelai kain, kecuali jika terpidana tidak menghendakinya.
19. Terpidana dapat menjalani pidananya secara berdiri, duduk atau berlutut.
20. Jika dipandang perlu, Jaksa Tinggi/ jaksa dapat memerintahkan supaya terpidana diikat tangan serta kakinya ataupun diikatkan kepada sandaran yang khusus dibuat untuk itu.
21. Setelah terpidana siap ditempat dimana dia akan menjalankan pidana mati, maka regu penembak dengan senjata sudah terisi menuju ketempat yang ditentukan oleh Jaksa.
22. jarak antara titik dimana terpidana berada dan tempat regu penembak tidak boleh melebihi 10 meter dan tidak boleh kurang dari 5 meter.
23. Apabila semua persiapan telah selesai, maka Jaksa memerintahkan untuk memulai pelaksanaan pidana mati.
24. Dengan segera para pengiring terpidana menjauhkan diri dari terpidana.
25. Dengan menggunakan pedangnya sebagai isyarat, Komandan Regu Penembak memberikan perintah supaya bersiap, kemudian dengan menggerakkan pedangnya ke atas ia memerintahkan Regunya untuk membidik pada jantung terpidana dan dengan menyatakan pedangnya ke bawah secara cepat, dia memberikan perintah untuk menembak.
26. Apabila setelah penembakan itu, terpidana masih memperlihatkan tanda-tanda bahwa dia belum mati, maka komandan regu penembak segera memerintahkan kepada Bintara regu penembak untuk melepaskan tembakan pengakhir dengan menekankan ujung laras senjatanya pada kepala terpidana tepat di atas telinganya.
27. Untuk memperoleh kepastian tentang matinya terpidana dapat minta bantuan seorang dokter.
28. Untuk penguburan terpidana diserahkan kepada keluarganya atau sahabat terpidana, terkecuali jika berdasarkan kepentingan umum Jaksa memutus lain.
29. Dalam hal terakhir ini, dan juga jika tidak ada kemungkinan pelaksanaan penguburan oleh keluarganya atau sahabat terpidana maka penguburan yang ditentukan oleh agama/ kepercayaan yang dianut terpidana.
posted by Musriadi @ 21.04   0 comments
PEMBEBASAN BERSYARAT
BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Hak narapidana untuk mendapatkan remisi kerap menjadi kontroversi di masyarakat, mulai dari keheranan seorang narapidana yang dinilai terlalu cepat bebas, hingga wacana pengebirian hak napi untuk memperoleh remisi tersebut. Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang biasanya diberikan saat hari-hari besar keagamaan dan hari kemerdekaan. Selain remisi, proses yang juga kerap membingungkan masyarakat umum adalah Pembebasan Bersyarat (PB).
Perhitungan pemberian pembebasan bersyarat, dasarnya KUHP Pasal 15. Syarat-syaratnya diatur dalam PP32/99 dan PP 28/06. PB bisa diberikan setiap saat bagi yang sudah memenuhi persyaratan baik subtantif maupun administratif. Pasal 15 ayat (1) KUHP mengatakan bahwa “jika terpidana telah menjalani duapertiga dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepadanaya, yang sekurang-kurangnya harus Sembilan bulan, maka kepadanya dapat diberikan pelepasana bersyarat. Jika terpidana harus menjalani beberapa pidana berturut-turut, pidana itu dianggap sebagai satu pidana”.
Pelepasan Bersyarat Hanya dapat Diberikan Kepada Terpidana Penjara dan bukan kepada Terpidana kurungan.

B. Rumusan Masalah

Masalah-masalah yang akan dibahas dalam makalah ini yaitu :
1. Apa yang dimaksud dengan pelepasan bersyarat?
2. Apa Syarat-Syarat Pelepasan Bersyarat?
3. Bagaimana Proses Pemberian Pelepasan Bersyarat?


BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Pelepasan bersyarat

Pelepasan bersyarat (PB) adalah proses pembinaan Narapidana di luar LAPAS setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya minimal 9 (sembilan) bulan (Pasal 1 PP Nomor 32 Th.1999 tentang Syarat dan Tata Cara pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan).
Izin pelepasan bersyarat (PB) dapat diberikan kepada narapidana apabila yang bersangkutan :
1. dipidana untuk masa satu tahun atau lebih, baik dalam satu atau beberapa putusan;
2. telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 7, Pasal 8 huruf a, b, c, d, e dan f angka 2 dan Pasal 9 Permenkeh RI No. M.01-PK.04.10 Th.1989 tentang Asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas dan bagi narapidana tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Permenkeh RI No. M.01-PK.04.10 Th.1991 tentang Penyempurnaan Permenkeh RI No. M.01-PK.04.10 Th.1989 tentang Asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas, telah pula memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan b Permenkeh RI No. M.01-PK.04.10 Th.1991;
3. tidak termasuk narapidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Permenkeh RI No.M.01-PK.04.10 Th.1991 tentang Penyempurnaan Permenkeh Ri No.M.01-PK.04.10 Th.1989 tentang Asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas;
4. telah memenuhi persyaratan administrasi lainnya.
Pemberian izin pelepasan bersyarat adalah wewenang Menteri Kehakiman dan HAM yang dalam pelaksanaannya didelegasikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Narapidana yang memperoleh PB harus memenuhi syarat-syarat :
1. Telah menjalani 2/3 dari masa pidana yang sebenarnya, minimal 9 bulan.
2. Tanggal 2/3 dari masa pidana yang sekarang dihitung sejak tanggal eksekusi jaksa.
3. Tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin.

Subyek pembebasan bersyarat, yaitu:
1. Narapidana atau Napi, yaitu terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di lembaga pemsyarakatan (lapas);
2. Anak Pidana, yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan menjalani pidana lapas anak paling lama sampai berumur 18 tahun;
3. Anak Negara, yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan diserahkan kepada negara untuk dididik dan ditempatkan di lapas anak paling lama sampai berumur 18 tahun.
Tidak Dapat Pembebasan Bersyarat
Pembebasan bersyarat tidak bisa diberikan kepada:
a. Napi atau anak didik permasyarakatan yang kemungkinan akan terancam jiwanya;
b. Napi yang sedang menjalani pidana penjara seumur hidup.

B. Syarat –syarat pelepasan Bersyarat
Syarat-syarat pelepasan bersyarat dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Syarat Substantif
o Telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan penyebab dijatuhi pidana;
o Telah menunjukkan perkembangan budi pekerti dan moral positif;
o Berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan dengan tekun dan semangat;
o Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan napi dan anak pidana yang bersangkutan;
o Berkelakuan baik selama menjalani pidana dan tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin sekurang-kurangnya sembilan bulan terakhir;
o Telah menjalani masa pidana 2/3 dari masa pidananya, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.
Khusus untuk anak negara, persyaratan substantifnya, yaitu:
o Telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas pelanggaran yang dilakukan;
o Telah menunjukkan budi pekerti dan moral positif;
o Berhasil mengikuti program pendidikan dan pelatihan dengan tekun dan bersemangat;
o Masyarakat dapat menerima Program Pembinaan Anak Negara yang bersangkutan;
o Berkelakuan baik;
o Masa pendidikan yang telah dijalani di lapas anak sekurang-kurangnya satu tahun.
2. Syarat Administratif
o Kutipan putusan hakim (ekstrak vonis);
o Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau laporan perkembangan pembinaan napi dan anak didik permasyarakatan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan.
o Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian pembebasan bersyarat terhadap napi dan anak didik permasyarakatan yang bersangkutan;
o Salinan Register F (daftar yang memuat tentang pelanggaran tata tertib yang dilakukan napi dan anak didik permasyarakatan selama menjalani masa pidana) dari Kepala Lapas atau Kepala Rumah Tahanan (Rutan);
o Salinan Daftar Perubahan atau Pengurangan Masa Pidana (grasi, remisi, dan lain-lain) dari Kepala Lapas atau Kepala Rutan;
o Surat pernyataan kesanggupan dari pihak yang akan menerima napi dan anak didik permasyarakatan (pihak keluarga, sekolah, instansi pemerintah, swasta, atau lain-lain) dengan diketahui oleh pemerintah daerah setempat (serendah-rendahnya lurah atau kepala desa);
Bagi napi atau anak pidana Warga Negara Asing (WNA), ada tambahan syarat administratif berupa:
o Surat jaminan dari kedutaan besar/konsulat Negara orang asing yang bersangkutan bahwa napi atau anak didik permasyarakatan tidak melarikan diri atau menaati syarat-syarat selama menjalani pembebasan bersyarat;
o Surat keterangan dari Kepala Kantor Imigrasi setempat mengenai status keimigrasian yang bersangkutan.
C. Pemberian Pelepasan Bersyarat dan Prosesnya
Pihak yang berwenang memberikan pelepasan bersyarat adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Adapun prosesnya adalah:
1. Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas atau TPP Rutan setelah mendengar pendapat anggota TPP dan mempelajari laporan perkembangan dari Wali Pemasyarakatan, mengusulkan pembebasan bersyarat kepada Kepala Lapas atau Kepala Rutan untuk dimintai persetujuan;
2. Apabila distujui, Kepala Lapas atau Kepala Rutan meneruskan usul tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) setempat dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas);
3. Kakanwil Depkumham menyetujui/menolak usul tersebut setelah mempertimbangkan hasil sidang TPP Kantor Wilayah Depkumham setempat;
4. Apabila disetuji, usulan tersebut diteruskan oleh Kakanwil Depkumham setempat kepada Dirjen Pas paling lama 14 hari sejak diterimanya usul tersebut;
5. Keputusan Pembebasan Bersyarat diterbitkan oleh Dirjen Pas apabila disetujui.
a) Perhitungan Masa Pidana
Penjalanan masa pidana dihitung sebagai berikut:
• Sejak ditahan;
• Sejak penahanan terakhir apabila masa penahanan terputus;
• Untuk penahanan kota, pengurangan tersebut seperlima dari jumlah lamanya waktu penahanan dikurangkan dari masa pidana yang dijatuhkan;
• Untuk penahanan rumah, pengurangan tersebut sepertiga dari jumlah lamanya waktu penahanan dikurangkan dari masa pidana yang dijatuhkan;
• Perhitungan 1/3, 1/2, atau 2/3 masa pidana adalah 1/3, 1/2, atau 2/3 kali (masa pidana dikurangi remisi) dan dihitung sejak ditahan.
b) Pencabutan Pelepasan Bersyarat
Pelepasan bersyarat dapat dicabut apabila napi atau anak didik permasyarakatan:
• Mengulangi tindak pidana;
• Menimbulkan keresahan dalam masyarakat; dan/atau
• Melanggar ketentuan pembebasan bersyarat.
Pencabutan ini dilakukan oleh Dirjen Pas atas usul Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) melalui Kakanwil Depkumham setempat.
c) Akibat Pencabutan Pelepasan Bersyarat
Pencabutan pelepasan bersyarat mempunyai akibat terhadap napi atau anak pidana yang bersangkutan, yaitu:
• Tidak diberikan remisi untuk tahun pertama setelah pencabutan;
• Tidak diberikan pembebasan bersyarat lagi, asimilasi, cuti menjelang bebas atau cuti bersyarat selama menjalani sisa pidananya untuk pencabutan kedua kalinya;
• Tidak dihitung menjalani masa pidana selama di luar lapas atau rutan.
Khusus untuk anak negara, akibat dari pencabutan pembebasan bersyarat adalah:
• Dihitung sebagai masa menjalani pendidikan selama berada dalam bimbingan Bapas;
• Tidak diberikan pembebasan bersyarat atau asimilasi untuk enam bulan pertama setelah pencabutan;
• Tidak diberikan pembebasan bersyarat, asimilasi atau cuti menjelang bebas untuk pencabutan kedua kalinya selama menjalani masa pendidikan.


BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
1). Pelepasan bersyarat (PB) adalah proses pembinaan Narapidana di luar LAPAS setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya minimal 9 (sembilan) bulan (Pasal 1 PP Nomor 32 Th.1999 tentang Syarat dan Tata Cara pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan).
2). Syarat-syarat pelepasan bersyarat dibagi menjadi dua, yaitu:
a). Syarat Substantif
b). Syarat Administratif
3). Proses pemberian pelepasan bersyarat
a). perhitungan masa pidana
b). pencabutan pelepasan bersyarat
c). akibat pencabutan pembebasan bersyarat

B. Saran
Pemakalah Mengharapkan agar proses dalam pemberian pelepasan bersyarat dapat dilaksanakan dengan baik oleh pihak yang berwenang dengan mematuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh Peraturan perundang-undangan. Jangan sampai ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memberikan pelepasan bersyarat ini kepada terpidana karena ada permainan uang atau penyuapan.


DAFTAR PUSTAKA
Moeljatno,SH. 2006. Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Bumi Aksara. Jakarta
http//www.ditjenpas.info
http//www.Hukumham.info
http//www.icjr.or.id
posted by Musriadi @ 20.43   1 comments
Senin, 14 Juni 2010
BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Dokter adalah salah satu unsur dari tenaga kesehatan & orang sakit yang meminta bantuan dokter untuk membantu mengobati penyakit yang dideritanya adalah pasien. Hubungan antara tenaga kesehatan (TK) dengan pasien adalah hubungan antar manusia yang selalu diliputi oleh sifat-sifat kemanusiaaan yang tidak pernah sempurna. Mengharapkan kesempurnaan dalam membina hubungan antar manusia adalah suatu yang mustahil, namun memperkecil ketidaksempurnaan untuk mendekati sempurna adalah kewajiban dari para pihak.
Terdapat bermacam-macam bentuk hubungan antara TK & pasien, antara lain hubungan medik, hubungan hukum. TK & pasien dalam hubungan medik kedudukannya tidak seimbang, lain dengan hubungan hukum, diasumsikan kedudukan keduanya sederajat.
TK dengan kepandaian & keterampilan yang didapat di lembaga pendidikan formal adalah seorang pakar di bidangnya (profesional), akan berupaya semaksimal mungkin (ikhtiar) membantu pasien untuk mengobati sakit yang diderita, karena pasien adalah orang awam dalam bidang pengobatan penyakit.
Selain itu antara TK & pasien terdapat pola hubungan yang paternalistik, yakni TK akan berupaya semaksimal mungkin sebagai bapak yang baik, untuk kesembuhan pasien & pasien akan berbuat sebagai anak yang baik, mematuhi nasihat dari TK.
Selanjutnya hubungan antara TK & pasien, menurut hukum adalah hubungan hukum antara subyek hukum dengan subyek hukum, untuk melakukan jasa pelayanan kesehatan & terbentuk perikatan (verbintenis). Tujuan dari hubungan hukum ini adalah upaya membantu mengobati pasien dari penyakit yang dideritanya. Terdapat hak & kewajiban yang timbal balik antara TK & pasien & kedudukan keduanya sederajat.
Tubuh manusia mempunyai keunikan yang sangat komplek, yang terdiri dari badan & jiwa (fisik & psikis), keduanya adalah dua sisi dari sebuah mata uang, yang tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya, sehingga apa yang diartikan dengan kesehatan, adalah keadaan sehat baik fisik maupun psikis.
Upaya pengobatan yang dilakukan oleh TK, sebatas kemampuan “manusia biasa” (bukan manusia luar biasa) dengan keterbatasannya sebagai manusia, yang berupaya mengobati penyakit pasien, baik fisik mau pun psikis berdasarkan kepandaian yang didapat dari pendidikan formal & pengalaman, dengan segala kelebihan & kekurangannya.
Seperti diketahui, kesembuhan pasien tidak hanya tergantung dari faktor TK saja, juga tergantung dari sangat banyak faktor lainnya, selain juga faktor pasien sendiri, juga pada ketersediaan alat-alat penunjang kedokteran & obat-obatan. Tidak mungkin TK mengobati pasien hanya berbekal kepandaiannya semata, kepandaian/keterampilan TK hanya dapat mendiagnosis penyakit yang diderita pasien & kemudian menentukan terapi, sesuai dengan kemampuan & kondisi yang ada.
Mengharapkan kesempurnaan seperti diungkapkan di atas adalah mustahil, namun kadang-kadang pengharapan pasien kepada TK sedemikian besar, sehingga pasien menganggap TK adalah manusia super yang serba bisa, yang selalu dapat mengobati penyakit pasien & bekerja tanpa kesalahan/kelalaian & tanpa risiko. Risiko selalu dapat terjadi dalam setiap tindakan medik, bahkan sekecil apa pun juga tindakan medis, selalu mengandung risiko. Kadang-kadang memang sulit untuk membedakan apakah “kegagalan” sembuhnya pasien, karena risiko yang terjadi atau kesalahan/kelalaian dari TK, terlebih lagi bagi pasien, yang awam dalam bidang kedokteran. Sehingga pasien yang awam selalu menganggap “kegagalan” menjadi sembuh sebagai kesalahan/kelalaian tindakan medik (malpraktik).

B. Rumusan Masalah

Adapun rumusan maslah yang akan dibahas dalam makalah ini yaitu :
1. Bagaimana terjadinya malpraktek dalam pelayanan kesehatan?
2. Bagaimana pertanggungjawaban pidana dan perdata malpraktek dalam korporasi?


BAB II
PEMBAHASAN


A. Malpraktek Dalam Pelayanan Kesehatan
Meningkatnya kesadaran masyarakat akan hak-haknya merupakan salah satu indicator positif meningkatnya kesadaran hukum dalam masyarakat. Sisi negatifnya adalah adanya kecenderungan meningkatnya kasus tenaga kesehatan ataupun rumah sakit di somasi, diadukan atau bahkan dituntut pasien yang akibatnya seringkali membekas bahkan mencekam para tenaga kesehatan yang pada gilirannya akan mempengaruhi proses pelayanan kesehatan tenaga kesehatan dibelakang hari. Secara psikologis hal ini patut dipahami mengingat berabad-abad tenaga kesehatan telah menikmati kebebasan otonomi paternalistik yang asimitris kedudukannya dan secara tiba-tiba didudukkan dalam kesejajaran. Masalahnya tidak setiap upaya pelayanan kesehatan hasilnya selalu memuaskan semua pihak terutama pasien, yang pada gilirannya dengan mudah menimpakan beban kepada pasien bahwa telah terjadi malpraktek.
Dari definisi malpraktek “adalah kelalaian dari seseorang dokter atau perawat untuk mempergunakan tingkat kepandaian dan ilmu pengetahuan dalam mengobati dan merawat pasien, yang lazim dipergunakan terhadap pasien atau orang yang terluka menurut ukuran dilingkungan yang sama”. (Valentin v. La Society de Bienfaisance Mutuelle de Los Angelos, California, 1956). Dari definisi tersebut malpraktek harus dibuktikan bahwa apakah benar telah terjadi kelalaian tenaga kesehatan dalam menerapkan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang ukurannya adalah lazim dipergunakan diwilayah tersebut. Andaikata akibat yang tidak diinginkan tersebut terjadi apakah bukan merupakan resiko yang melekat terhadap suatu tindakan medis tersebut (risk of treatment) karena perikatan dalam transaksi teraputik antara tenagakesehatan dengan pasien adalah perikatan/perjanjian jenis daya upaya (inspaning verbintenis) dan bukan perjanjian/perjanjian akan hasil (resultaa verbintenis).
Apabila tenaga tenaga kesehatan didakwa telah melakukan kesalahan profesi, hal ini bukanlah merupakan hal yang mudah bagi siapa saja yang tidak memahami profesi kesehatan dalam membuktikan ada dan tidaknya kesalahan.
Dalam hal tenaga kesehatan didakwa telah melakukan ciminal malpractice, harus dibuktikan apakah perbuatan tenaga kesehatan tersebut telah memenuhi unsur tidak pidanya yakni :
a. Apakah perbuatan (positif act atau negatif act) merupakan perbuatan yang tercela
b. Apakah perbuatan tersebut dilakukan dengan sikap batin (mens rea) yang salah (sengaja, ceroboh atau adanya kealpaan). Selanjutnya apabila tenaga perawatan dituduh telah melakukan kealpaan sehingga mengakibatkan pasien meninggal dunia, menderita luka, maka yang harus dibuktikan adalah adanya unsur perbuatan tercela (salah) yang dilakukan dengan sikap batin berupa alpa atau kurang hati-hati ataupun kurang praduga.
Dalam kasus atau gugatan adanya civil malpractice pembuktianya dapat dilakukan dengan dua cara yakni :
1. Cara langsung
Oleh Taylor membuktikan adanya kelalaian memakai tolok ukur adanya 4 D yakni :
1. Duty (kewajiban)
Dalam hubungan perjanjian tenaga perawatan dengan pasien, tenaga perawatan haruslah bertindak berdasarkan
(1) Adanya indikasi medis
(2) Bertindak secara hati-hati dan teliti
(3) Bekerja sesuai standar profesi
(4) Sudah ada informed consent.
1. Dereliction of Duty (penyimpangan dari kewajiban)
Jika seorang tenaga perawatan melakukan asuhan keperawatan menyimpang dari apa yang seharusnya atau tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan menurut standard profesinya, maka tenaga perawatan tersebut dapat dipersalahkan.
1. Direct Causation (penyebab langsung)
2. Damage (kerugian)
Tenaga perawatan untuk dapat dipersalahkan haruslah ada hubungan kausal (langsung) antara penyebab (causal) dan kerugian (damage) yang diderita oleh karenanya dan tidak ada peristiwa atau tindakan sela diantaranya., dan hal ini haruslah dibuktikan dengan jelas. Hasil (outcome) negatif tidak dapat sebagai dasar menyalahkan tenaga perawatan.
Sebagai adagium dalam ilmu pengetahuan hukum, maka pembuktiannya adanya kesalahan dibebankan/harus diberikan oleh si penggugat (pasien).
2. Cara tidak langsung
Cara tidak langsung merupakan cara pembuktian yang mudah bagi
pasien, yakni dengan mengajukan fakta-fakta yang diderita olehnya
sebagai hasil layanan perawatan (doktrin res ipsa loquitur).
Doktrin res ipsa loquitur dapat diterapkan apabila fakta-fakta yang ada memenuhi kriteria:
a. Fakta tidak mungkin ada/terjadi apabila tenaga perawatan tidak lalai
b. Fakta itu terjadi memang berada dalam tanggung jawab tenaga perawatan
c. Fakta itu terjadi tanpa ada kontribusi dari pasien dengan perkataan lain tidak ada contributory negligence.
gugatan pasien .
Upaya pencegahan malpraktek :
1. Upaya pencegahan malpraktek dalam pelayanan kesehatan
Dengan adanya kecenderungan masyarakat untuk menggugat tenaga medis karena adanya malpraktek diharapkan tenaga dalam menjalankan tugasnya selalu bertindak hati-hati, yakni:
a. Tidak menjanjikan atau memberi garansi akan keberhasilan upayanya, karena perjanjian berbentuk daya upaya (inspaning verbintenis) bukan perjanjian akan berhasil (resultaat verbintenis).
b. Sebelum melakukan intervensi agar selalu dilakukan informed consent.
c. Mencatat semua tindakan yang dilakukan dalam rekam medis.
d. Apabila terjadi keragu-raguan, konsultasikan kepada senior atau dokter.
e. Memperlakukan pasien secara manusiawi dengan memperhatikan segala kebutuhannya.
f. Menjalin komunikasi yang baik dengan pasien, keluarga dan masyarakat sekitarnya.
2. Upaya menghadapi tuntutan hukum
Apabila upaya kesehatan yang dilakukan kepada pasien tidak memuaskan sehingga perawat menghadapi tuntutan hukum, maka tenaga kesehatan seharusnyalah bersifat pasif dan pasien atau keluarganyalah yang aktif membuktikan kelalaian tenaga kesehatan.
Apabila tuduhan kepada kesehatan merupakan criminal malpractice, maka tenaga kesehatan dapat melakukan :
a. Informal defence, dengan mengajukan bukti untuk menangkis/ menyangkal bahwa tuduhan yang diajukan tidak berdasar atau tidak menunjuk pada doktrin-doktrin yang ada, misalnya perawat mengajukan bukti bahwa yang terjadi bukan disengaja, akan tetapi merupakan risiko medik (risk of treatment), atau mengajukan alasan bahwa dirinya tidak mempunyai sikap batin (men rea) sebagaimana disyaratkan dalam perumusan delik yang dituduhkan.
b. Formal/legal defence, yakni melakukan pembelaan dengan mengajukan atau menunjuk pada doktrin-doktrin hukum, yakni dengan menyangkal tuntutan dengan cara menolak unsur-unsur pertanggung jawaban atau melakukan pembelaan untuk membebaskan diri dari pertanggung jawaban, dengan mengajukan bukti bahwa yang dilakukan adalah pengaruh daya paksa.
Berbicara mengenai pembelaan, ada baiknya perawat menggunakan jasa penasehat hukum, sehingga yang sifatnya teknis pembelaan diserahkan kepadanya.
Pada perkara perdata dalam tuduhan civil malpractice dimana perawat digugat membayar ganti rugi sejumlah uang, yang dilakukan adalah mementahkan dalil-dalil penggugat, karena dalam peradilan perdata, pihak yang mendalilkan harus membuktikan di pengadilan, dengan perkataan lain pasien atau pengacaranya harus membuktikan dalil sebagai dasar gugatan bahwa tergugat (perawat) bertanggung jawab atas derita (damage) yang dialami penggugat. Untuk membuktikan adanya civil malpractice tidaklah mudah, utamanya tidak diketemukannya fakta yang dapat berbicara sendiri (res ipsa loquitur), apalagi untuk membuktikan adanya tindakan menterlantarkan kewajiban (dereliction of duty) dan adanya hubungan langsung antara menterlantarkan kewajiban dengan adanya rusaknya kesehatan (damage), sedangkan yang harus membuktikan adalah orang-orang awam dibidang kesehatan dan hal inilah yang menguntungkan tenaga perawatan.
B. Malpraktik & Tanggung Jawab Korporasi
Dalam beberapa tahun belakangan ini yang dirasakan mencemaskan oleh dunia perumahsakitan di Indonesia adalah meningkatnya tuntutan & gugatan malpraktik (dengan jumlah ganti rugi yang semakin hari semakin spektakuler), utamanya sejak diberlakukannya UU no.8/1999 tentang perlindungan konsumen. Apakah UU itu yang menjadi pemicu berubahnya masyarakat kita menjadi masyarakat yang semakin gemar menuntut (litigious society) ataukah karena ada sebab lain, belum ada konfirmasi yang patut dipercaya. Namun yang jelas, situasi dunia perumahsakitan kita sekarang ini amat mirip dengan krisis malpraktik (malpractice crisis) yang pernah melanda Amerika Serikat sekitar 40 tahun yang lampau, yaitu sejak rumah sakit (RS) tidak lagi dianggap kebal terhadap segala bentuk gugatan. Sebelumnya, RS dianggap sebagai lembaga sosial kebal hukum berdasarkan doctrine of charitable immunity, sebab pertimbangannya, menghukum RS membayar gantirugi sama artinya dengan mengurangi assetnya, yang pada gilirannya akan mengurangi kemampuannya untuk menolong masyarakat banyak.
Perubahan paradigma tersebut terjadi sejak kasus Darling vs Charleston Community Memorial Hospital (1965), yakni kasus mula pertama yang mempersamakan institusi RS sebagai person (subjek hukum) sehingga oleh karenanya dapat dijadikan target gugatan atas kinerjanya yang merugikan pasien. Pertimbangannya antara lain karena banyak RS mulai melupakan fungsi sosialnya serta dikelola sebagaimana layaknya sebuah industri dengan manajemen modern, lengkap dengan manajemen risiko. & dengan manajemen risiko tersebut maka sudah seharusnya apabila RS mulai menempatkan gugatan gantirugi sebagai salah satu bentuk risiko bisnisnya serta memperhitungkannya untuk dipikul sendiri risiko itu (risk financing retention) ataukah akan dialihkan kepada perusahaan asuransi (risk financing transfers) melalui program asuransi malpraktik.
Situasi krisis yang mencemaskan tersebut jelas tidak menguntungkan bagi pengelolaan & pengembangan RS & oleh karenanya perlu diwaspadai. Tetapi yang paling penting bagi setiap pengelola & pemilik RS adalah memahami lebih dahulu bahwa sebelum gugatan malpraktik dapat dibuktikan maka setiap sengketa yang muncul antara health care receiver & health care provider baru boleh disebut sebagai konflik akibat adanya ketidaksesuaian logika atas sesuatu masalah; utamanya atas terjadinya adverse event (injury caused by medical management rather than the underlying condition of the patient). Menurut Winardi (1994), konflik diartikan sebagai ketidaksesuaian paham atas situasi tentang pokok-pokok pikiran tertentu atau karena adanya antagonisme-antagonisme emosional. Maka berbagai konflik yang melanda dunia perumahsakitan kita sekarang ini tidak harus dipandang sebagai hal yang luar biasa sehingga tidak perlu disikapi secara tidak proporsional. Dilihat dari sisi positifnya justru konflik atau sengketa dapat meningkatkan kreatifitas, inovasi, intensitas upaya, kohesi kelompok serta mengurangi ketegangan.
Dunia perumahsakitan juga harus merasa risih & bersikap jujur karena pada kenyataannya masih banyak kelemahan & kekurangan dalam melaksanakan tatakelola klinik yang baik (good clinical governance), disamping belum secara sempurna mampu memenuhi prinsip-prinsip dalam merancang system pelayanan kesehatan yang lebih aman (safer health care system) guna mencegah atau setidak-tidaknya mengurangi terjadinya adverse events.
Konflik itu sendiri sebetulnya hanya akan terjadi kalau ada prakondisi atau predisposing factor, misalnya berupa adverse events (yang pada hakekatnya merupakan kesenjangan antara harapan pasien ketika memilih RS dengan kenyataan yang diperolehnya menyusul dilakukannya upaya medis). Sedangkan trigger factors-nya antara lain karena adanya perbedaan persepsi, komunikasi ambigius atau gaya individual yang bisa datang dari pihak dokter sendiri (arogan, ketus, enggan memberikan informasi & sebagainya) atau dari pihak pasien (misalnya chronic complainer atau sikap temperamental). Tarif yang tinggi juga dapat menjadi pemicu munculnya klaim atas pelayanan yang kurang sempurna. Dari pengalaman saya sebagai kosultan di salah satu RS swasta diperoleh temuan bahwa tidak jarang pemicunya justru datang dari penilaian spekulatif yang bersifat negatip atas terjadinya adverse events dari teman sejawat dokter (yang barangkali saja ingin mengambil keuntungan, misalnya agar oleh pasien dianggap lebih hebat atau lebih pandai).
Mengenai perbedaan persepsi, biasanya disebabkan keidakmampuan pihak pasien untuk memahami logika medis bahwa upaya medis merupakan upaya yang penuh uncertainty & hasilnya pun tidak dapat diperhitungkan secara matematis karena sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor lain di luar kontrol dokter untuk mengendalikannya; misalnya daya tahan tubuh, mekanisme pertahanan tubuh, jenis & tingkat virulensi penyakit, stadium penyakit, kualitas obat, respon individual terhadap obat (sebagai sebagai konsekuensi belum ditemukannya obat-obatan farmakogenomik yang sesuai dengan konstitusi genetik tiap-tiap pasien) serta kepatuhan pasien dalam mengikuti prosedur & nasehat dokter serta perawat. Banyak masyarakat menyangka bahwa upaya medis yang dilakukan dokter merupakan satu-satunya variabel yang dapat mempengaruhi kondisi kesakitan pasien sehingga parameternya, kalau upaya tersebut sudah benar menurut logika mereka tidak seharusnya pasien meninggal dunia, bertambah buruk kondisinya atau malahan muncul problem-problem baru. Pada kenyataannya upaya medis yang terbaik & termahal sekalipun belum tentu dapat menjamin kesembuhan, demikian pula sebaliknya. Bahkan tidak jarang dokter melakukan kesalahan diagnosis & dengan sendirinya diikuti kesalahan terapi, tetapi justru pasien dapat sembuh (berkat mekanisme pertahanan tubuhnya sendiri). Oleh sebab itu tidaklah salah jika ada sementara ahli yang menyatakan “medicine is a science of the uncertainty, an art of the probability”.
Pemahaman yang kurang memadai tentang hakekat upaya medis tersebut masih diperparah lagi oleh minimnya pemahaman mengenai hukum; misalnya tentang bentuk perikatan yang terjadi menyusul disepakatinya hubungan terapetik (yang konsekuensinya memunculkan hak & kewajiban pada masing-masing pihak). Tidak banyak masyarakat yang faham bahwa perikatan yang terjadi antara health care receiver & health care provider merupakan inspanning-verbintenis (perikatan upaya) sehingga konsekuensi hukumnya, RS tidak dibebani kewajiban untuk mewujudkan hasil (berupa kesembuhan), melainkan hanya dibebani kewajiban melakukan upaya sesuai standar (standard of care); yaitu suatu tingkat kualitas layanan medis yang mencerminkan telah diterapkannya ilmu, ketrampilan, pertimbangan & perhatian yang layak sebagaimana yang dilakukan oleh dokter pada umumnya dalam menghadapi situasi & kondisi yang sama pula (Hubert Smith). Dengan tingkat kualitas seperti itu diharapkan mampu menyelesaikan problem kesehatan pasien, namun jika pada kenyataannya harapan tersebut tidak terwujud atau bahkan terjadi adverse events atau risiko medis, tidak serta merta dokter atau RS harus dipersalahkan.
Adverse Event & Malpraktik
Banyak kalangan LSM menengarai adanya sesuatu yang tak beres yang menyebabkan gugatan pasien lewat jalur hukum selalu kandas di pengadilan. Mereka acapkali menuding sebagai penyebabnya adalah karena tidak adilnya keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (yang anggotanya terdiri dari para dokter) serta keberpihakan keterangan saksi ahli (yang notabene diambil dari sejawatnya sendiri) sehingga menyesatkan hakim. Namun dari amatan saya secara sepintas, justru kualitas dari gugatan itu sendirilah yang kabur (obscure libel) karena tidak didukung oleh logika medis & logika hukum yang benar sehingga amat wajar apabila keputusan pengadilan hampir selalu memenangkan RS atau dokter. Saya katakan demikian karena nampaknya mereka telah menggeneralisasi setiap adverse event sebagai malpraktik. Mestinya setiap adverse event dianalisis lebih dahulu (mengingat tidak semua adverse events identik dengan malpraktik) & sesudah itu barulah dipilah apakah kasus tersebut merupakan kasus pidana, perdata ataukah kecelakaan (misadventure).
Dalam kasus pidana maka menjadi kewajiban Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan dipenuhinya unsur pidana yang terdiri atas perbuatan tercela (actus reus) & sikap batin yang salah (mens rea) yang melatar-belakangi perbuatan tercela tersebut. Apabila terbukti bersalah maka tanggungjawab hukumnya (criminal resposibility) selalu bersifat individual & personal sehingga tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Perlu ditambahkan disini bahwa di berbagai negara yang menganut Common Law System pada awalnya memasukkan malpraktik sebagai tort (civil wrong againsts a person or properties) sehingga tidak ada pidana bagi dokter yang melakukan malpraktik melainkan gugatan ganti rugi. Namun kecenderungan internasional akhir-akhir ini mulai ada upaya-upaya (walaupun kasusnya masih sangat jarang) untuk mempidanakan dokter, utamanya atas kasus malpraktik yang mengakibatkan kematian. Kecenderungan tersebut tentunya dapat menambah keyakinan LSM disini yang selama ini lebih suka membawa kasus malpraktik ke peradilan pidana, apalagi tindakan seperti itu dimungkinkan mengingat adanya Psl 359 KUHP yang merupakan pasal keranjang sampah.
Sedangkan dalam kasus perdata, yang harus membuktikan adalah pihak penggugat (pasien) mengingat “siapa yang mendalilkan (bahwa dokter bersalah) maka dialah yang membuktikan”. Untuk itu penggugat harus membuktikan adanya keempat unsur D dari malpraktik; yaitu (D)uty, (D)ereliction of duty, (D)amages & (D)irect causation betweem dereliction of duty and damages. Tentunya yang paling sulit bagi penggugat ialah membuktikan unsur D yang terakhir (Direct causation), namun pembuktian unsur itu beserta 3 unsur lainnya dari malpraktik menjadi tidak diperlukan lagi manakala ditemukan fakta yang mampu berbicara sendiri (misalnya ditemukannya gunting atau pinset di dalam perut pasien) sehingga dapat diberlakukan doktrin Res Ipsa Loquitur (the thing speaks for itself) yang secara otomatis membuktikan adanya malpraktik. Adapun mengenai tanggunggugatnya (civil liability,) dapat ditanggung sendiri oleh dokter yang bersangkutan atau dalam kondisi tertentu dapat dialihkan kepada pihak lain berdasarkan ajaran tanggung-renteng (doctrine of vicarious liability).
Contoh kasus paling gamblang yang menggambarkan kekurangcermatan pihak pasien dalam menuntut & menggugat adalah kasus dilaporkannya dokter ke polisi disertai pengajuan gugatan ganti rugi ke pengadilan hanya karena bayi yang ditolong kelahirannya dengan vacuum extractie menderita komplikasi kelumpuhan otot leher. Juga kasus dilaporkannya dokter ke polisi karena terjadinya Steven Johnson syndrome akibat obat (yang seringkali mustahil dapat diramalkan sebelumnya). Betul pada kedua kasus itu ada damage, tetapi persoalannya, adakah unsur dereliction of duty yang secara langsung telah mengakibatkan damage tersebut?
Dari penelitian yang dilakukan oleh Institute of Medicine diperoleh gambaran bahwa sekitar 2,9 % sampai 3,7 % dari pasien rawat inap mengalami adverse event, berupa:
-Perpanjangan hospitalisasi
- Cacat saat meninggalkan RS
- Cacat tetap
- Adverse drug event
- Infeksi luka
- Meninggal dunia
Sekitar 70 % dari adverse event tersebut di atas disebabkan oleh error (diagnostic, treatment, preventive and others) yang dapat dicegah sehingga disebut preventable adverse event & hanya sekitar 27,6 % dari preventable adverse event yang dapat dikatagorikan sebagai malpraktik (negligence atau culpa). Jadi kalau dihitung-hitung sebenarnya sangat kecil sekali bagian dari adverse event yang dapat dihubungkan dengan malpraktik, sedangkan selebihnya merupakan adverse event yang tidak termasuk pelanggaran hokum; baik yang bersifat error of commission (melakukan tindakan yang seharusnya tidak boleh dilakukan) maupun error of omission (tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan). Agaknya apa yang diuraikan di atas sejalan dengan teori Perrow (the Perrow’s Normal Accident Theory) yang menyatakan bahwa:
1. Dalam system tertentu, kecelakaan tidak dapat dihindari sama sekali.
2. Dalam industri yang komplek & berteknologi tinggi maka kecelakaan merupakan hal yang normal.
Perlu disadari bahwa pelaksanaan layanan kesehatan di RS merupakan pekerjaan yang sulit, rumit & komplek serta memerlukan bantuan teknologi (metode, alat & obat-obatan). Maka dalam kaitannya dengan upaya keselamatan pasien, The National Patient Safety Foundation menyimpulkan bahwa:
1. Keselamatan pasien (patient safety) diartikan sebagai upaya menghindari & mencegah adverse event (adverse outcome) yang disebabkan oleh proses layanan serta meningkatkan mutu outcome.
2. Keselamatan pasien tidak hanya tertumpu pada orang (person), peralatan atau departemen saja, tetapi juga interaksi dari berbagai komponen & system.
Hal-hal tersebut di atas seyogyanya difahami lebih dahulu oleh pasien & pengacaranya sebelum memutuskan menggugat, disamping perlu pula memahami logika hokum sebagaimana disebutkan di bawah ini, yaitu:
1. Hubungan terapetik antara pasien & RS merupakan hubungan kontraktual & oleh karenanya semua azas dalam berkontrak berlaku, utamanya azas utmost of good faith (iktikad baik).
2. Perikatan yang timbul sebagai konsekuensi hubungan terapetik merupakan jenis perikatan dimana RS hanya dibebani kewajiban oleh hokum untuk memberikan upaya yang benar (inspanning atau effort), bukan hasil (resultaat atau result).
3. Adverse event yang terjadi tidak secara otomatis merupakan bukti adanya malpraktik.
Pembuktian malpraktik menghendaki adanya unsur 4 D (Duty, Dereliction of duty, Damage & Direct causation between damage and dereliction of duty) atau kalau tidak harus ada fakta yang benar-benar dapat berbicara sendiri (Res Ipsa Loquitur).
4. Kesalahan diagnosis tidak dapat dikatakan malpraktik sepanjang dokter, dalam membuat diagnosis telah memenuhi ketentuan & prosedur.
Perlu dipahami oleh masyarakat bahwa bagian dari pekerjaan dokter yang paling sulit adalah menegakkan diagnosis, sementara peralatan diagnostik (yang paling canggih sekalipun) hanyalah bersifat mengurangi angka kesalahan saja. Maka tidaklah aneh jika kesalahan diagnosis di Amerika tetap tinggi (sekitar 17 %). Satu hal yang paling penting adalah apakah kesalahan diagnosis itu terjadi karena kecerobohan dalam melakukan prosedur diagnosis atau tidak.
5. Dokter dapat dituntut pidana apabila tindakannya memenuhi rumusan pidana beserta unsur-unsurnya (mens rea & actus reus).
6. Tanggungjawab pidana (criminal responsibility) selalu bersifat individual & personal serta tidak dapat dialihkan kepada pihak lain (baik individu maupun korporasi).
7. Dokter juga boleh digugat jika pasien menderita kerugian akibat ingkar janji atau karena tindakannya yang melawan hokum (onrechtmatige-daad).
8. Tanggunggugat (civil liability) atas terjadinya malpraktik yang dilakukan oleh dokter dapat dialihkan berdasarkan doktrin tanggung-renteng (doctrine of vicarious liability).
Ganti Rugi Akibat Malpraktik
Dalam melaksanakan pengabdiannya, tidak selamanya RS dapat memberikan hasil sebagaimana diharapkan semua pihak. Adakalanya layanan tersebut justru menimbulkan malapetaka; seperti cacat seumur hidup, lumpuh, buta, tuli atau bahkan meninggal dunia. Namun RS tidak perlu merasa khawatir sebab sepanjang yang dilakukannya sudah benar (sesuai standar yang berlaku) maka adverse events yang terjadi hanya bisa dianggap sebagai bagian dari risiko medik atau sebagai sesuatu yang tak mungkin dihindari, sehingga RS tidak seharusnya bertanggunggugat atas kerugian yang dialami pasien, materiel maupun immateriel. Lain halnya apabila adverse events terjadi karena error yang benar-benar dapat dikaitkan dengan malpraktik; baik yang bersifat kesengajaan (intensional), kecerobohan (recklessness) maupun kealpaan (negligence).
Ganti rugi oleh UU Kesehatan, dimaksudkan untuk memberikan perlindungan bagi setiap orang atas sesuatu akibat yang timbul, baik fisik maupun non fisik. Kerugian fisik adalah kerugian karena hilangnya atau tidak berfungsinya seluruh atau sebagian organ tubuh, yang dalam bahasa hukum disebut kerugian materiel. Sedangkan kerugian non fisik adalah kerugian yang berkaitan dengan martabat seseorang, yang dalam bahasa hukumnya disebut kerugian immateriel. Pertanyaan sekarang ialah, siapakah yang harus bertanggunggugat atas timbulnya kerugian itu? Dokter, RS, yayasan ataukah ketiga-tiganya?
Untuk dapat menjawab pertanyaan-prtanyaan di atas perlu dipahami lebih dahulu tentang:
1. Jenis tanggunggugat.
2. Pola hubungan terapetik yang terjadi.
3. Pola hubungan kerja antara dokter & RS.
Mengenai jenis tanggunggugat (menurut hukum perdata) dikenal ada banyak macamnya, antara lain:
- Contractual liability.
Tanggung gugat jenis ini muncul karena adanya ingkar janji, yaitu tidak dilaksanakannya sesuatu kewajiban (prestasi) atau tidak dipenuhinya sesuatu hak pihak lain sebagai akibat adanya hubungan kontraktual. Dalam kaitannya dengan hubungan terapetik, kewajiban atau prestasi yang harus dilaksanakan oleh health care provider adalah berupa upaya (effort), bukan hasil (result). Karena itu dokter hanya bertanggunggugat atas upaya medik yang tidak memenuhi standar, atau dengan kata lain, upaya medik yang dapat dikatagorikan sebagai civil malpractice.
- Liability in tort.
Tanggung gugat jenis ini merupakan tanggung gugat yang tidak didasarkan atas adanya contractual obligation, tetapi atas perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
Pengertian melawan hukum tidak hanya terbatas pada perbuatan yang berlawanan dengan hukum, kewajiban hukum diri sendiri atau kewajiban hukum orang lain saja tetapi juga yang berlawanan dengan kesusilaan yang baik & berlawanan dengan ketelitian yang patut dilakukan dalam pergaulan hidup terhadap orang lain atau benda orang lain (Hogeraad, 31 Januari 1919). Konsep liability in tort ini sebetulnya berasal dari Napoleontic Civil Code Art.1382, yang bunyinya: “Everyone causes damages through his own behavior must provide compensation, if at least the victim can prove a causal relationship between the fault and damages”. Konsep ini sejalan dengan Psl 1365 KUH Perdata yang bunyi lengkapnya: “Tiap perbuatan yang melanggar hokum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”.
Dengan adanya tanggung gugat ini maka RS atau dokter dapat digugat membayar ganti rugi atas terjadinya kesalahan yang termasuk katagori tort (civil wrong against a person or properties); baik yang bersifat intensiona atau negligence. Contoh dari tindakan RS atau dokter yang dapat menimbulkan tanggunggugat antara lain membocorkan rahasia kedokteran, eutanasia atau ceroboh dalam melakukan upaya medik sehingga pasien meninggal dunia atau menderita cacat.
- Strict liability.
Tanggung gugat jenis ini sering disebut tanggung gugat tanpa kesalahan (liability whitout fault) mengingat seseorang harus bertanggung jawab meskipun tidak melakukan kesalahan apa-apa; baik yang bersifat intensional, recklessness ataupun negligence. Tanggung gugat seperti ini biasanya berlaku bagi product sold atau article of commerce, dimana produsen harus membayar ganti rugi atas terjadinya malapetaka akibat produk yang dihasilkannya, kecuali produsen telah memberikan peringatan akan kemungkinan terjadinya risiko tersebut. Di negara-negara Common Law, produk darah dikatagorikan sebagai product sold sehingga produsen yang mengolah darah harus bertanggunggugat untuk setiap transfusi darah olahannya yang menularkan virus hepatitis atau HIV.
- Vicarious liability.
Tanggung gugat jenis ini timbul akibat kesalahan yang dibuat oleh bawahannya (subordinate). Dalam kaitannya dengan pelayanan medik maka RS (sebagai employer) dapat bertanggung gugat atas kesalahan yang dibuat oleh tenaga kesehatan yang bekerja dalam kedudukan sebagai sub-ordinate (employee). Lain halnya jika tenaga kesehatan, misalnya dokter, bekerja sebagai mitra (attending physician) sehingga kedudukannya setingkat dengan RS. Doktrin vicarious liability ini sejalan dengan Psl 1367, yang bunyinya: “Seseorang tidak hanya bertanggungjawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya”.
Jadi dapat tidaknya RS menjadi subjek tanggung-renteng tergantung dari pola hubungan kerja antara tenaga kesehatan dengan RS, dimana pola hubungan tersebut juga akan ikut menentukan pola hubungan terapetik dengan pihak pasien yang berobat di RS tersebut.
Mengenai pola hubungan terapetik antara health care provider & health care receiver dapat dirinci sebagai berikut:
- Hubungan pasien-RS
Hubungan seperti ini terjadi jika pasien sudah dewasa & sehat akal, sedangkan RS hanya memiliki dokter yang bekerja sebagai employee. Para pihaknya adalah pasien & RS, sementara dokter hanya berfungsi sebagai employee (subordinate dari RS) yang bertugas melaksanakan kewajiban RS. Hubungan hukum seperti ini biasanya berlaku di sarana kesehatan milik pemerintah yang dokter-dokternya digaji secara tetap & penuh, tidak didasarkan atas jumlah pasien yang telah ditangani ataupun kuantitas & kualitas tindakan medik yang dilakukan dokter.
- Hubungan penanggung pasien-RS
Pola hubungan ini terjadi jika pasien masih anak-anak atau tidak sehat akal sehingga menurut hokum Perdata tidak dapat melakukan perbuatan hukum. Para pihaknya adalah penanggung pasien (orang tua atau keluarga yang bertindak sebagai wali) & RS.
- Hubungan pasien-dokter
Pola ini terjadi jika pasien sudah dewasa & sehat akal (berkompeten), dirawat di RS yang dokter-dokternya bekerja bukan sebagai employee melainkan sebagai mitra (attending physician). Para pihaknya adalah pasien & dokter, sementara posisi RS hanyalah sebagai tempat yang menyediakan fasilitas (penginapan, makan & minum, perawat atau bidan serta sarana medik & nonmedik). Konsepnya seolah-olah dokter menyewa fasilitas RS untuk digunakan merawat pasiennya. Pola seperti ini banyak dianut oleh RS swasta yang dokter-dokternya mendapatkan penghasilan berdasarkan perhitungan jumlah pasien serta kuantitas & kualitas tindakan medik yang dilakukannya. Jika dalam satu bulan tidak ada seorang pasienpun yang dirawat maka dalam bulan itu dokter tidak memperoleh penghasilan apa-apa. Hubungan kerja seperti ini menempatkan dokter pada kedudukan yang sama derajat dengan RS, bukan subordinate dari RS.
- Hubungan penanggung pasien-dokter
Pada prinsipnya pola ini seperti pola butir (c), hanya saja karena pasien masih anak-anak atau tidak sehat akal maka para pihaknya adalah penanggung pasien (orang tua atau wali) & dokter. Sedangkan mengenai hubungan kerja antara dokter & RS terdapat beberapa pola, antara lain:
* Dokter sebagai employee.
* Dokter sebagai attending physician (mitra).
* Dokter sebagai independent contractor.
Masing-masing dari pola-pola hubungan tersebut di atas akan sangat menentukan apakah RS atau dokter yang harus bertanggunggugat sendiri (direct liability) terhadap kerugian yang disebabkan oleh kesalahan dokter & sejauh mana pula tanggunggugat dokter tersebut dapat dialihkan kepada pihak RS berdasarkan doctrine of vicarious liability?
Corporate Liability & Vicarious Liability
Pada awal sejarahnya, RS tidak lebih dari sekedar institusi (penerima sumbangan dari para dermawan) yang hanya menyediakan makanan & tempat tidur bagi pasien yang memerlukan rawat inap. Dengan diramaikannya RS oleh kehadiran para dokter mitra ternyata mampu memberikan pengaruh yang luar biasa besar bagi peningkatan kualitas layanan. Sekarang keadaannya sudah benar-benar berubah secara dramatis. RS kini tidak hanya menyediakan makanan & penginapan saja, melainkan juga berbagai macam tenaga profesional guna menunjang fungsi; meliputi fungsi layanan keperawatan terampil & profesional, diagnosis & terapi spesialistik, pre & post-operative care & masih banyak lagi layanan lainnya. Tidak cukup sampai disitu saja sebab masing-masing RS juga terus berlomba meningkatkan & mengembangkan diri menjadi institusi dengan layanan total & komprehensif. Namun konsekuensinya tidak hanya kualitas layanan medik, penunjang medik & layanan umum saja yang meningkat, tetapi juga kemungkinan munculnya lebih banyak lagi corporate liability (tanggunggugat korporasi) serta vicarious liability (tanggung-renteng) akibat kesalahan yang dilakukan oleh sub-ordinate RS.
* Corporate Liability
Agak sulit sebenarnya membedakan antara corporate liability dengan vicarious liability, sebab dalam situasi tertentu corporate liability dapat saja ditafsirkan sebagai vicarious liability. Konsep corporate liability itu sendiri sesungguhnya dikembangkan dari pemahaman bahwa RS merupakan artificial entity yang dapat melakukan perbuatan hukum, melalui individu yang tergabung di dalamnya yang bertindak untuk & atas namanya sehingga RS dapat menjadi subjek langsung dari corporate liability manakala employee, non-employee staff, administrative personnel atau regular employees gagal mengimplementasikan kebijakan RS yang pantas; misalnya gagal menerapkan kebijakan pencegahan infeksi nosokomial atau gagal mencegah dokter yang tidak berkompeten untuk tidak menangani pasien.
Meskipun tidak selalu benar, corporate liability dapat diterapkan manakala RS tidak melakukan langkah-langkah manajerial yang dapat dipertanggung-jawabkan terhadap bidang-bidang tertentu di bawah ini, yaitu:
- Hospital equipment, supplies, medication and food
- Hospital environment
- Safety procedures
- Selection and retention of employees and conferral of staff privileges
- Responsibilities for supervision of patient care
* Vicarious Liability
Pada umumnya RS tidak bertanggunggugat atas kesalahan dokter non-organik (non-employee physician) yang hanya memanfaatkan fasilitas RS untuk merawat pasiennya sendiri (staff privileges). Mereka bertanggunggugat secara mandiri atas kesalahan yang telah merugikan pasiennya. Meskipun bertanggunggugat secara mandiri namun kesepakatan dengan pihak RS dapat saja dibuat untuk misalnya bersama-sama menanggung ganti rugi berdasarkan proporsi yang disetujui oleh kedua belah pihak apabila dokter kalah di pengadilan. Tanpa kesepakatan khusus maka non-employee physician (misalnya dokter mitra) pada umumnya bertanggunggugat secara mandiri.
Di bawah doctrine of vicarious liability, RS (meskipun sebagai artificial entity tidak melakukan kesalahan apa-apa) juga dapat bertanggunggugat atas kesalahan dokter organik yang bekerja di institusi tersebut. Doktrin ini sejalan dengan Pasal 1367 KUH Perdata, yang bunyinya: “Seseorang tidak hanya bertanggungjawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya”.
Untuk dapat diberlakukan doctrine of vicarious liability diperlukan prakondisi seperti tersebut di bawah ini, yaitu:
- Harus ada direct (economic) relationship.
Maknanya, antara dokter & pihak RS harus terjalin dalam suatu hubungan yang bersifat ekonomi; misalnya hubungan master-servant atau employer-employee.
Sebagai bukti adanya direct (economic) relationship antara lain: adanya gaji tetap, kewenangan RS mengontrol, memberi sanksi serta adanya kewenangan mengangkat & memberhentikan dokter.
- Tindakan dokter harus berada dalam lingkup tugas & tanggungjawabnya.
Artinya, tindakan (yang merugikan pasien) yang dilakukan oleh dokter harus berada di dalam lingkup tugas & tanggungjawab yang diberikan oleh RS pemberi kerja berdasarkan hubungan yang telah terjalin.
Jika dokter melakukan tindakan di luar lingkup tugas & tanggungjawabnya (misalnya di luar clinical previlige yang diberikan oleh Direktur atas rekomendasi Panitia Kredensial dari Komite Medik) maka kerugian akibat kesalahannya harus ditanggung sendiri.
Konsep pengalihan tanggunggugat kepada RS (dalam kedudukannya sebagai master atau employer) antara lain didasarkan pada pemikiran:
- Untuk memberikan jaminan kepada pasien yang dirugikan bahwa ia pasti akan dapat menemukan pihak tergugat yang punya kemampuan membayar (solvent defendant atau deeper pocket).
- Untuk memberikan umpan balik kepada pihak manajemen RS agar memiliki rasa tanggungjawab yang lebih besar lagi dalam mengelola & mengontrol para dokter supaya mau melakukan layanan medik yang lebih baik agar tidak terjadi kerugian pada pasien.
Pertanyaan yang muncul sekarang ialah “siapakah yang seharusnya menjadi target (subjek) dari tanggung-renteng tersebut”? Institusi RS ataukah justru badan hokum yang menjadi pemilik RS? Meskipun pada hakekatnya tidak ada bedanya apabila yang menjadi subjek dari vicarious liability adalah RS atau badan hokum pemilik RS sebab pembebanan ganti rugi kepada RS dengan sendirinya juga akan mengurangi asset badan hokum yang menjadi pemiliknya, demikian pula sebaliknya. Namun dilihat dari sisi yuridis-formal mungkin jawaban dari pertanyaan di atas menjadi sangat penting agar supaya masing-masing pihak saling memahami posisinya masing-masing, disamping untuk menghindari kemungkinan terjadinya gugatan salah alamat. Untuk itu menurut hemat saya perlu memperhatikan beberapa hal:
- Konsep dasar bahwa dalam ajaran vicarious liability harus ada direct (economic) relationship antara dokter yang melakukan kesalahan dengan pihak yang menjadi subjek dari tanggung-renteng. Siapa subjek tersebut? Jawabannya sudah bisa ditebak, yakni tergantung dari siapa sebenarnya yang memberi kerja, memberhentikan, membayar, mengontrol & mengawasi kinerja dokter yang bersangkutan. RS atau badan hokum yang menjadi pemilik RS?
CONTOH KASUS
Maulana adalah seorang anak berusia 18 tahun. Dulunya adalah anak yang mengemaskan dan pernah menjadi juara bayi sehat. Namun makin hari tubuhnya makin kurus. Dan organ tubuhnya tidak bisa berfungsi secara normal. Tragedi ini terjadi ketika Maulana mendapat imunisasi dari petugas kesehatan. Diduga korban kuat Maulana adalah korban mal praktek. Maulana, kini berusia 18 tahun. Namun ia hanya bisa terbaring lemah di tempat tidur. Tidak ada aktivitas yang bisa dilakukan. Ia juga tidak bisa berbicara. Berat badannya hanya enam koma delapan kilogram, seperti anak berusia lima tahun. Bungsu dari empat bersaudara, anak pasangan Lina dan Adul ini mengalami kegagalan multi organ. Tragedi ini bermula saat usianya empat puluh lima hari. Seperti balita pada umumnya, Maulana mendapatkan imunisasi dari petugas Dinas Kesehatan. Petugas memberikan tiga imunisasi sekaligus, yaitu imunisasi BCG, imunisasi DPT dan imunisasi Polio.
Namun setelah dua jam menerima imunisasi, Maulana mengalami kejang-kejang, dan suhu tubuhnya naik tajam. Sehingga orang tuanya panik dan langsung membawanya ke rumah sakit. Namun kondisinya justru makin menburuk. Setelah lima hari dirawat, Maulana malah tidak sadarkan diri, selama tiga minggu. Sejak itu, tubuh Maulana selalu sakit sakitan dan hampir seluruh organ tubuhku tidak berfungsi normal. Dokter mendiagnosa Maulana mengalami radang otak. Namun setelah itu, satu persatu penyakit akut menggerogoti kesehatannya. Semakin hari badannya semakin kecil, dan mengerut. Maulana sering mengalami sesak nafas, dan kejang kejang. Lina yakin, Maulana menjadi korban malpraktek. Karena beberapa dokter yang perawat Maulana menyatakan, anaknya mengalami kesalahan imunisasi. Kini Lina, hanya bisa pasrah. Ia merawat Maulana, seperti merawat bayi. Saat makan Maulana tetap harus disuapi, demikian juga ketika buang air besar dan kencing. Orangtuanya selalu memakaikan popok. Sebelum tragedi itu datang, Maulana adalah bayi yang menggemaskan. Tubuhnya montok, dan sangat sehat. Bahkan Maulana sempat dinobatkan sebagai pemenang bayi sehat. Karena lahir dengan bobot tiga koma delapan kilogram dan panjang lima puluh satu cintimeter.
Orang tua Maulana sudah berusaha untuk membawa ke rumah sakit di kawasan Kota Siantan, Pontianak. Namun Maulana tidak juga kunjung sembuh. Orangtuanyapun menyerah. Yang lebih menyedihkan, Linapun kemudian diceraikan suaminya, di saat harus menanggung beban berat merawat Maulana. Ayah Maulana kesal dan marah dengan Lina, karena mengijinkan petugas kesehatan memberikan imunisasi kepada Maulana. Kini tubuh Maulana makin lemah, dan tidak berdaya. Ia hanya bisa berbaring ditempat tidur. Jika ingin menghirup udara segar, linapun membawanya ke luar rumah. Lina sudah tidak berpikir lagi untuk membawa Maulana ke rumah sakit, karena tidak memiliki biaya. Sejak anaknya menderita sakit, Lina telah mengeluarkan uang jutaan rupiah. Bahkan rumahnya dijual untuk biaya pengobatan. Lina juga beberapa kali berusaha meminta pertanggungjawaban kepada pemerintah Kalimantan Barat, dengan mengajukan tuntutan di pengadilan. Lina kemudian menemui sejumlah instansi pemerintah daerah, termasuk menemui Walikota Pontianak, dan Gubernur Kalimantan Barat, untuk menuntut keadilan.
Namun para pejabat tersebut tidak menanggapi pengaduan Lina. Lina tidak menyerah. Ia kemudian membawa Maulana ke Jakarta, untuk menemui Menteri Kesehatan. Namun lagi lagi usahanya kembali menemui jalan buntu. Lina kemudian memilih prosedur hukum. Ia melaporkan pemerintah Kalimantan Barat secara pidana, dan juga menggugatnya secara perdata. Namun di pengadilan, hakim meminta Lina dan perwakilan pemerintah sebagai tergugat, untuk berdamai. Hasilnya cukup menjanjikan. Pemerintah Daerah Kalimantan Barat, berjanji akan menanggung penuh obat dan kebutuhan perawatan maulana di rumah sakit seumur hidup. Janji Pemerintah Daerah Kalimantan Barat, sungguh melegakan. Karena upayanya mencari keadilan, kini menemui titik terang. Namun harapan lina kembali pupus. Ternyata kesanggupan Pemerintah Daerah Kalimantan Barat hanya janji janji kosong. Setelah berjalan lebih sepuluh tahun, Pemerintah Daerah Kalimantan Barat tidak memenuhi janjinya. Kini Lina hanya bisa pasrah menerima kenyataan pahit. Lina dan Maulana bersama ketiga anaknya yang lain, tinggal di rumah sangat sederhana, di Komplek Perumahan Kopri, di kawasan Pinggiran Sungai Raya Dalam Kabupaten Kubu Raya. Untuk hidup sehari hari, Linapun membuka warung kecil-kecilan di teras rumahnya. Lina sebenarnya masih punya keinginan untuk kembali menggugat Pemerintah Daerah Kalimantan Barat. Namun ia mengaku tidak lagi memiliki dana. Yang membuat Lina pasrah, adalah tidak ada dokter yang bersedia menjadi saksi ahli dalam kasus ini.
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan, meminta pihak pemerintah bertanggungjawab atas kasus yang menimpa Maulana. Menurut Direktur LBH Kesehatan, Iskandar Sitorus, kasus dugaan mal praktik yang menimpa Maulana, mencerminkan lemahnya tanggung jawab pemerintah, dalam hal ini Departemen Kesehatan. Aturan atau kebijakan yang diterapkan sudah kadaluarsa. Sementara hingga saat ini publik sendiri masih menunggu kapan akan disosialisasikan rancangan undang undang tentang pasien. Jika UU Pasien sudah ada, diharapkan tidak akan ada lagi Maulana Maulana lainnya. Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia, Fachmi Idris menyatakan, profesi dokter, diikat oleh sebuah etika profesi dalam sebuah payung Majelis Kode Etik Kedokteran atau MKEK. Seorang dokter dapat dikatakan melakukan pelanggaran saat praktek, jika sudah dibuktikan dalam suatu sidang majelis kode etik. Hukuman yang dijatuhkan majelis kode etik biasanya berkisar pada skorsing praktek, disuruh kembali sekolah untuk memperdalam ilmunya hingga dicabut ijin praktek kedokterannya. Kasus dugaan mal praktek seperti kasus Maulana memang tak sedikit jumlahnya. Beberapa kasus yang sempat terangkat ke masyarakat umumnya terjadi setelah pasca imunisasi, operasi bahkan tak jarang setelah si pasien berobat ke ahli kesehatan karena sebelumnya diindikasikan menderita suatu penyakit.
Seperti halnya kasus kasus sejenis, kasus Maulana pun membutuhkan waktu berbulan bulan bahkan bertahun tahun duduk dikursi persidangan untuk memperoleh keadilan. Dan ironisnya perdebatan sengit menyoal kasus dugaan mal praktik di pengadilan hampir dipastikan berakhir dengan bertambahnya sakit hati bagi sang korban. Sakit hati karena kasusnya tak bisa diteruskan, atau bahkan ditolak majelis hakim karena kurang lengkapnya data pendukung. LBH Kesehatan, sebagai wadah bantuan hukum bagi mereka yang merasa abaikan haknya oleh oknum aparat kesehatan memiliki data yang tidak sedikit. Saat ini saja LBH Kesehatan membantu menangani 58 kasus dugaam mal praktik di sejumlah wilayah Indonesia. Sementara kasus yang telah dilaporkan di sejumlah aparat penegak hukum mencapai 130 kasus. Namun ironisnya, hanya sedikit kasus dugaan mal praktek yang maju ke meja hijau yang menang dalam persidangan. Upaya hukum untuk mencari keadilan bagi korban dugan mal praktik kerap berlangsung di sejumlah ruang pengadilan. Dari upaya hukum pidana, perdata bahkan hingga tun atau tata usaha negara. Dari catatan LBH Kesehatan, dari beberapa bentuk tata peradilan tersebut, bisa dibilang peradilan perdatalah yang paling memungkinkan seorang korban dugaan mal praktik memperoleh haknya. Sementara tata peradilan lainnya umumnya jauh panggang dari api.
Pertanyaannya sekarang, mengapa sejumlah kasus dugaan mal praktik yang bertarung dipengadilan pidana, menjadikan korban seolah tak mampu untuk mendapatkan keadilan ? Padahal mereka jelas jelas menjadi korban. Kasus Maulana membuktikan, sudah bertahun tahun Maulana tak punya kuasa saat berusaha mencari keadilan di pengadilan pidana. Bertahun tahun pula Maulana hanya terbentur masalah tidak adanya saksi ahli yang mau hadir dalam persidangannya tersebut.


BAB III
PENUTUP

A..KESIMPULAN
1. Dalam kasus atau gugatan adanya civil malpractice pembuktianya dapat dilakukandengan dua cara yakni :
a. secara langsung
Tenaga perawatan untuk dapat dipersalahkan haruslah ada hubungan kausal (langsung) antara penyebab (causal) dan kerugian (damage) yang diderita oleh karenanya dan tidak ada peristiwa atau tindakan sela diantaranya., dan hal ini haruslah dibuktikan dengan jelas. Hasil (outcome) negatif tidak dapat sebagai dasar menyalahkan tenaga perawatan.
b. secara tidak langsung
Cara tidak langsung merupakan cara pembuktian yang mudah bagi
pasien, yakni dengan mengajukan fakta-fakta yang diderita olehnya
sebagai hasil layanan perawatan (doktrin res ipsa loquitur).
2. Dalam melaksanakan pengabdiannya, tidak selamanya RS dapat memberikan hasilsebagaimanadiharapkan semua pihak. Adakalanya layanan tersebut justru menimbulkan malapetaka; seperti cacat seumur hidup, lumpuh, buta, tuli atau bahkan meninggal dunia. Namun RS tidak perlu merasa khawatir sebab sepanjang yang dilakukannya sudah benar (sesuai standar yang berlaku) maka adverse events yang terjadi hanya bisa dianggap sebagai bagian dari risiko medik atau sebagai sesuatu yang tak mungkin dihindari, sehingga RS tidak seharusnya bertanggunggugat atas kerugian yang dialami pasien, materiel maupun immateriel. Lain halnya apabila adverse events terjadi karena error yang benar-benar dapat dikaitkan dengan malpraktik; baik yang bersifat kesengajaan (intensional), kecerobohan (recklessness) maupun kealpaan (negligence). Ganti rugi oleh UU Kesehatan, dimaksudkan untuk memberikan perlindungan bagi setiap orang atas sesuatu akibat yang timbul, baik fisik maupun non fisik. Kerugian fisik adalah kerugian karena hilangnya atau tidak berfungsinya seluruh atau sebagian organ tubuh, yang dalam bahasa hukum disebut kerugian materiel. Sedangkan kerugian non fisik adalah kerugian yang berkaitan dengan martabat seseorang, yang dalam bahasa hukumnya disebut kerugian immateriel. Pertanyaan sekarang ialah, siapakah yang harus bertanggunggugat atas timbulnya kerugian itu? Dokter, RS, yayasan ataukah ketiga-tiganya?




.B. SARAN
1. Para pelayan kesehatan harus lebih memperhatikan mengenai penanganan paseien supaya tidak terjadinya kasus malpraktek
2. penegak hukum harus harus menindaklanjuti terhadap laporan atau adanya dugaan mengenai kasus malprkatek
posted by Musriadi @ 07.47   1 comments
about me
Foto Saya
Nama:
Lokasi: Palopo, Luwu Raya, Indonesia

Berjuanglah Untuk Meraih Cita-citamu.........

Udah Lewat
Archives
sutbok
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Duis ligula lorem, consequat eget, tristique nec, auctor quis, purus. Vivamus ut sem. Fusce aliquam nunc vitae purus. Aenean viverra malesuada libero. Fusce ac quam.
judul

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Duis ligula lorem, consequat eget, tristique nec, auctor quis, purus. Vivamus ut sem. Fusce aliquam nunc vitae purus. Aenean viverra malesuada libero. Fusce ac quam.

Links
Template by
Blogger Templates