| Jumat, 29 April 2011 |
| RATU ISTANA CINTA |
BERIKANLAH AKU SATU HARAPAN
UNTUK MILIKI HATIMU HINGGA PERASAANMU
TUNJUKKALNLAH AKU JAWABAN
ATAS SEMUA TINGKAH LAKUKU
**KUINGIN KAU TAU BAHWA
**HATIMU INGIN JADI MILIKKU
**SUDIKAH ENGKAU MEMBERIKAN HATIMU
**PADA DIRIKU SELAMA-LAMANYA
ASAKU INGINKAN ENGKAU MELEBIHI KEKASIHKU
KARNA KU INGINKAN ENGKAU
JADI RATU DALAM ISTANA CINTAKU
SELAMA-LAMANYA HINGGA AKHIR DUNIA
**KUMENUNGGU KEPASTIAN DARIMU
**TENTANG PERASAAN AKU YANG CINTA PADAMU
**WUJUDKANLAH MIMPI-MIMPIKU
**UNTUK MENGAKHIRI MASA LAJANGKU |
posted by Musriadi @ 10.18   |
|
|
| Sabtu, 16 Oktober 2010 |
| PIDANA SEUMUR HIDUP |
A. Latar Belakang Masalah Dalam pengertian substantif, hukum pidana dihadapkan pada tiga persoalan pokok, yaitu menyangkut masalah perbuatan pidana (tindak pidana/delik), pertanggungjawaban pidana serta masalah pidana dan pemidanaan. Dari ketiga peroalan tersebut, maka yang mempunyai relevansi dengan tulisan ini adalah menyangkut masalah pidana dan pemidanaan.
Bahwa ancaman pidana yang dicantumkan pada tiap-tiap delik pada hakekatnya adalah menggambarkan ketercelaan dan keseriusan perbuatan yang bersangkutan. Artinya, bahwa suatu perbuatan yang diancamkan dengan pidana penjara 2 tahun akan lebih atau setidak-tidaknya dipandang lebih tercela dibandingkan dengan perbuatan lain yang diancamkan dengan pidana penjara 1 tahun, misalnya. Demikian pula halnya dengan ancaman pidana mati atau ancaman pidana seumur hidup.
Di dalam Pasal 10 KUHP diatur tentang jenis-jenis pidana, yaitu yang terdiri dari pidana pokok (pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, dan pidana tutupan), dan pidana tambahan yang terdiri dari: pencabutan hak-hak tertentu dan perampasan barang-barang tertentu serta pengumuman putusan hakim.
Lebih lanjut berkenaan dengan pidana penjara dalam Pasal 12 KUHP ditegaskan: (1) pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu; (2) pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek adalah satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut; (3) pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dapat dilampaui karena perbarengan (concursus), pengulangan (residive) atau karena ditentukan dalam Pasal 52 dan 52a (L.N. 1958 no. 127).
Pidana penjara merupakan salah satu bentuk pidana berupa kehilangan kemerdekaan. Bentuk pidana penjara pada dewasa ini merupakan bentuk utama dan umum dari pidana kehilangan kemerdekaan. Dahulu kala, pidana penjara tidak dikenal di Indonesia (hukum adat), yang dikenal ialah pidana pembuangan. Pidana dan pemidanaan dalam ilmu pengetahuan hukum pidana tidak begitu banyak yang memberikan sorotan, dan bahkan terkesan sebagai “anak tiri”. Ilmu pengetahuan hukum pidana yang dikembangkan dewasa ini masih banyak membicarakan masalah-masalah dogmatik hukum pidana dari pada sanksi pidana. Pembahasan tentang sanksi pidana yang bersifat memperkokoh norma hukum pidana belum banyak dilakukan, sehingga pembahasan seluruh isi hukum pidana dirasakan masih belum serasi.
Masalah pidana dianggap merupakan suatu bidang yang tak banyak diketahui, sehingga pembahasan tentang ilmu hukum pidana yang menyoroti pidana pada umumnya dan pidana penjara pada khususnya kurang mendapat perhatian. Selama ini yang banyak dipersoalkan dalam ilmu hukum pidana terletak di bidang asas-asas hukum pidana yang menyangkut perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana.
Pidana penjara yang merampas kemerdekaan manusia patut sekali mendapat perhatian. Di satu pihak terdapat persentase yang tinggi dari putusan hakim pengadilan yang menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa, di pihak lain dalam pelaksanaannya hal itu menyangkut martabat manusia yang menjadi narapidana serta kedudukannya sebagai warga negara atau penduduk Negara Republik Indonesia.
Fungsi pidana sebagai salah satu alat untuk “menghadapi” kejahatan melalui rentetan sejarah yang panjang mengalami perubahan-perubahan dan perkembangan, dari satu cara yang bersifat “pembalasan” terhadap orang-orang yang melakukan kejahatan berubah menjadi alat untuk melindungi individu dari gangguan individu lainnya dalam masyarakat, dan perlindungan masyarakat dari gangguan kejahatan; terus berubah dan berkembang ke arah fungsi pidana (khususnya pidana penjara) sebagai wadah pembinaan narapidana untuk pengembalian ke dalam masyarakat.
Dalam rangka ini, bertolak dari ide dasar Dr. Sahardjo, SH., pada saat menerima gelar Doktor Honoris Causa pada tanggal 5 Juli 1963, mengemukakan ide pembaharuan sistem pidana penjara. Menurut Sahardjo, tujuan dari pidana penjara adalah, di samping menimbulkan rasa derita kepada terpidana karena hilangnya kemerdekaan bergerak, membimbing terpidana agar bertobat serta mendidiknya agar ia menjadi seorang anggota masyarakat sosialis Indonesia yang berguna. Tujuan pemenjaraan yang demikian itu disebutnya dengan pemasyarakatan.
Dari rumusan tujuan pemidanaan tersebut di atas, dapat dinyatakan bahwa ide Sahardjo menganut sistem campuran penjeraan (deterrent) dan reformasi terpidana. Tujuannya ada dua, yaitu mengayomi masyarakat dari perbuatan jahat, dan membimbing terpidana sehingga dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna. Ide Sahardjo tersebut selanjutnya dijabarkan dalam konperensi Direktur Penjara seluruh Indonesia pada tanggal 27 April 1964 di Lembang, Bandung. Pada Konperensi itulah dimulai tekad untuk memperbaiki sistem pembinaan narapidana dan anak didik. Sistem lama yang berdasarkan Reglement Kepejaraan warisan kolonial Belanda diganti dengan sistem pembinaan yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 yaitu dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
B. Perumusan Masalah Dari uraian dalam latar belakang masalah tersebut di atas, dapat penulis rumuskan yang menjadi masalah pokok dalam tulisan ini, yaitu: “bagaimanakah eksistensi pidana seumur hidup dikaitkan dengan sistem pemasyarakatan ?”
C. Pembahasan Pidana merupakan suatu alat atau sarana untuk mencapai tujuan. Pidana bukan merupakan tujuan, dan memang tidak mungkin menjadi tujuan. Yang mempunyai tujuan disini justru adalah pemidanaan itu sendiri. Tujuan pemidanaan yang berkembang dari dahulu sampai sekarang telah semakin munjurus ke arah yang lebih rasional. Tujuan pemidanaan yang paling tua adalah pembalasan (revenge) atau untuk tujuan memuaskan pihak yang dirugikan atau yang menjadi korban kejahatan. Hal ini bersifat primitif, tetapi kadang-kadang masih terasa pengaruhnya pada zaman modern ini. Unsur-unsur primitif dari hukum pidana yang demikian itu sukar untuk dihilangkan. Tujuan yang juga dipandang kuno yaitu penghapusan dosa (expiation) atau retribusi (retribution), yaitu melepaskan pelanggar hukum dari perbuatan jahat atau menciptakan balans antara yang hak dan yang bathil.
Berkaitan dengan tujuan pemidanaan, paling tidak terdapat 3 golongan utama teori untuk membenarkan penjatuhan pidana, yaitu: 1. teori absolut atau teori pembalasan (vergeldingstheorien); 2. teori relatif atau teori tujuan (doeltheorien); 3. teori gabungan (verenigingstheorien).
Teori yang pertama muncul pada akhir abad ke 18, dianut antara lain oleh Immanuel Kant, Hegel, Herbart, Stahl, Leo Polak dan beberapa sarjana yang mendasarkan teorinya pada filsafat Khatolik. Teori pembalasan mengatakan, bahwa pemidanaan tidaklah bertujuan untuk hal-hal yang praktis, seperti memperbaiki penjahat. Kejahatan itu sendirilah yang mengandung unsur-unsur untuk diajtuhkannya pidana. Pidana secara mutlak ada, karena dilakukannya kejahatan. Tidaklah perlu untuk memikirkan manfaat penjatuhan pidana itu. Setiap kejahatan berakibat diajatuhkannya pidana pada si pelaku.
Oleh karena itulah maka teori ini disebut teori absolut. Pidana merupakan tuntutan mutlak, bukan hanya sesuatu yang perlu dijatuhkan tetapi menjadi suatu keharusan. Hakekat suatu pemidanaan adalah pembalasan. Teori tentang tujuan pemidanaan yang kedua yaitu teori relatif. Teori ini mencari dasar hukum pidana dalam penyelenggaranaan tertib masyarakat dan akibatnya yaitu tujuan pemidanaan untuk prevensi terjadinya kejahatan. Wujud pidana ini berbeda-beda: menakutkan, memperbaiki atau membinasakan. Lalu dibedakan antara prevensi umum dan prevensi khusus. Prevensi umum menghendaki agar orang-orang lain pada umumnya tidak melakukan delik.
Bentuk tertua dari prevensi umum dipraktekkan sampai revolusi Perancis. Prevensi umum dilakukan dengan menakutkan orang-orang lain dengan jalan pelaksanaan pidana yang dipertontonkan di depan khalayak ramai. Kadang-kadang pelaksanaan pidana yang telah diputuskan itu dipertontonkan di depan umum dengan sangat ganasnya, dengan tujuan supaya anggota masyarakat ngeri melihatnya. Utnuk ini terkenal suatu adagium Latin yang berbunyi, “nemo prudens punit, quia peccatum, sed net peccetur” (supaya khlayak ramai betul-betul takut melakukan kejahatan, maka perlu pidana yang ganas dan pelaksanaannya di depan umum).
Pada zaman Aufklarung, abad ke 18, pelaksanaan pidana yang ganas ini ditentang secara besar-besaran. Terutama oleh Beccaria dalam bukunya Dei Delliti e delle pene. Keberatan terhadap prevensi umum ini ialah diperguanakannya penderitaan orang lain untuk maksud prevensi umum. Bahkan ada kemungkinan orang yang tidak bersalah dipidana, diperguanakan untuk maksud prevensi umum tersebut. Sebaliknya, prevensi khusus, yang dianut oleh van Hamel (Belanda) dan von Lizt (Jerman) mengatakan, bahwa tujuan prevensi khusus ialah mencegah niat buruk pelaku (dader) bertujuan mencegah bakal pelanggar mengulangi perbuatannya atau mencegah bakal pelanggar melaksanakan perbuatan jahat yang direncanakannya.
Maksud prevensi khusus dari suatu pemidanaan ialah: 1. bahwa pidana harus memuat suatu unsur menakutkan supaya mencegah penjahat yang mempunyai kesempatan untuk tidak melaksanakan niat buruknya; 2. dengan pemidanaan harus mempunyai unsur memperbaiki terpidana; 3. pemidanaan mempunyai unsur membinasakan penjahat yang tidak mungkin diperbaiki lagi; 4. tujuan satu-satunya suatu pemidanaan adalah mempertahankan tata tertib hukum.
Kemudian teori gabungan antara pembalasan dan prevensi terdapat beberapa variasi. Ada yang menitikberatkan pada pembalasan, dan ada pula yang menghendaki unsur pembalasan dan prevensi seimbang. Yang pertama, yaitu menitikberatkan pada unsur pembalasan yang antara lain dianut oleh Pompe, yang mengatakan, “bahwa orang tidak boleh menutup mata pada pembalasan”. Sedangkan teori gabungan yang kedua, yaitu yang menitikberatkan pada pertahanan tata tertib masyarakat. Menurut teori ini, bahwa pidana yang dijatuhkan tidak boleh lebih berat dari pada yang ditimbulkannya dan gunanya juga tidak boleh lebih besar dari pada yang seharusnya.
DalamRancangan KUHP Nasional, Pasal 47 diatur masalah tujuan pemidanaan, yaitu: (1) Pemidanaan bertujuan untuk: Ke-1 mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakan norma hukum demi pengayoman masyarakat; Ke-2 memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadikannya orang yang baik dan berguna; Ke-3 menyelesaikan konflik yang ditimbulkan leh tindak pidana, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat. (2) Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan tidak diperkenankan merendahkan martabat manusia. Bertolak dari ketentuan Rancangan KUHP di atas, maka dapat dikatakan bahwa substansi dalam ketentuan tersebut merupakan penjabaran dari teori gabungan dalam arti yang luas. Ia meliputi usaha prevensi, koreksi, kedamaian dalam masyarakat dan pembebasan rasa bersalah pada terpidana (mirip dengan expiation).
Dewasa ini sudah tidak ada lagi penganut teori pembalasan (absolut) yang klasik dalam arti bahwa pidana merupakan suatu keharusan demi keadilan belaka. Menurut Sudarto, kalau masih ada penganut teori pembalasan, mereka itu dikatakan sebagai teori pembalasan modern. Dari apa yang diuraikan di atas, inilah agaknya yang menjadi pertimbangan dalam konsiderans dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan yang menyebutkan, “bahwa sistem pemasyarakatan adalah merupakan rangkaian penegakan hukum yang bertujuan agar Warga Binaan Pemasyarakatan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab”. Lebih lanjut dalam penjelasan umumnya dinyatakan, “sistem kepenjaraan yang sangat menekankan pada unsur balas dendam dan penjeraan yang disertai dengan lembaga ‘rumah penjara’ secara berangsur-angsur dipandang sebagai suatu sistem dan sarana yang tidak sejalan dengan konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial, agar narapidana menyadari kesalahannya, tidak lagi berkehendak untuk melakukan tindak pidana dan kembali menjadi warga masyarakat yang bertanggung jawab bagi diri, keluarga dan lingkungannya”.
Sejak tahun 1964, sistem pembinaan bagi narapidana dan anak pidana telah berubah secara mendasar, yaitu dari sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan. Begitu pula institusinya yang semula disebut rumah penjara dan rumah pendidikan negara berubah menjadi Lembaga Pemasyarakatan berdasarkan Surat Instruksi Kepala Direktorat Pemasyarakatan Nomor J.H.G. 8/506 tanggal 17 Juni 1964 yang pada akhirnya diundangkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995.
Sebagai implementasi dari perubahan sistem tersebut mengakibatkan pula pada perubahan pengaturan hak-hak narapidana, yaitu seperti tercantum dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 yang menetapkan, bahwa narapidana berhak: a. melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya; b. mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani; c. mendapatkan pendidikan dan pengajaran; d. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak; e. menyampaikan keluhan; f. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti mass media lainnya yang tidak dilarang; g. mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukannya; h. menerima kunjungan keluarga, penasehat hukum, atau orang tertentu lainnya; i. mendapat pengurangan masa pidana (remisi); j. mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga; k. mendapatkan pembebasan bersyarat; l. mendapatkan cuti menjelang bebas, dan m. mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehubungan dengan Lembaga Pemasyarakatan sebagai wadah tempat melakukan proses pembinaan narapidana yang dijatuhi pidana perampasan kemerdekaan, menurut Mulder, “bahwa pidana perampasan kemerdekaan mengandung suatu ciri khas, yaitu bahwa dia adalah sementara. Terpidana akhirnya tetap diantara kita”. Apa yang diuraikan di atas dapat pula dilihat dari perspektif relativitas, bahwa tidak ada perbuatan yang secara absolut terus menerus membahayakan masyarakat dan tidak ada pelaku tindak pidana yang mempunyai kesalahan absolut atau sama sekali tidak dapat diperbaiki atau memperbaiki dirinya sendiri. Berkaitan dengan perspektif relativitas tersebut, menarik untuk disimak apa yang ditulis oleh Habib Ur-Rahman Khan, “bahwa apabila kejahatan dipandang sebagai produk masyarakat, maka masyarakatlah yang membutuhkan perawatan/pembinaan dan bukan si penjahat”.
Secara manusiawi terdapat kecendrungan bahwa orang yang telah dijatuhi pidana seumur hidup dan telah dikuatkan dengan penolakan grasi akan berbuat semaunya di dalam Lembaga Pemasyarakatan, karena dia berfikir bagaimanapun juga ia melakukan perbuatan-perbuatan yang baik, toh juga tidak akan mengalami perubahan pidana, tetap pidana seumur hidup. Sehingga jika ditilik dari sudut ini, maka ide pemasyarakatan akan mengalami kerancuan berhadapan dengan terpidana seumur hidup.
D. Kesimpulan Secara umum, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, tidak sedikitpun menggambarkan perlakuan terhadap narapidana seumur hidup. Dan jika sistem pemasyarakatan yang menekakan pada pembinaan dalam rangka resosialisasi, reedukasi, rehabilitasi maupun readaptasi terhadap para narapidana, maka narapidana seumur hidup dalam arti yang sesungguhnya justru sudah tidak mendapat kesempatan untuk berasimilasi secara total dengan masyarakat. Dengan demikian jenis pidana ini, justru tidak menunjukan relevansi jika dihubungkan dengan tujuan yang hendak dicapai dengan sarana pemidanaan. Oleh karena itu adalah sangat beralasan sekali jika muncul pandangan yang keberatan terhadap pidana seumur hidup, yaitu jika dihubungkan dengan tujuan pemidanaan: untuk memperbaiki terpidana supaya menjadi anggota masyarakat yang berguna, dapat menyadari kesalahannya, dan kelak ? setelah melalui proses pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan ? dapat kembali hidup di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Mencermati hukum pidana positif yang mangatur masalah pidana seumur hidup, maka keberadaan terpidana yang dipidana dengan pidana seumur hidup, dalam hal ini harus dikaitkan dengan tujuan pemidanaan, dalam arti bahwa pemidanaan itu adalah bertujuan untuk pembalasan terhadap terpidana atau bertujuan menyingkirkan terpidana dari masyarakat supaya masyarakat aman dari ancaman perbuatan seperti yang dilakukan oleh terpidana. Atas dasar itu, maka dapat dikatakan tidak terdapat titik temu antara perumusan tujuan pemidanaan dalam hukum pidana positif dengan keberadaan dari terpidana yang dipidana dengan pidana seumur hidup dalam praktek penyelenggaraan hukum pidana. Dengan demikian, kiranya perlu dilakukan reformasi terhadap eksistensi dari lembaga pidana seumur hidup.
(Zul Akrial) |
posted by Musriadi @ 11.34   |
|
|
| Sabtu, 24 Juli 2010 |
| NEGERI ADS |
mohon maaf sebelumnya kalau pembaca merasa risih dengan atikel ini... hanya sekadar menginformasikan kalau ada bisnis iklan yg sngat bagus n gratis lagi daftarnya... silahkan dibaca saja...
Dear teman-teman semua,..
Pada posting kali ini, saya ingin menyampaikan sebuah kabar gembira untuk Anda semua. Kabar gembiranya adalah: telah diluncurkan sebuah jaringan PPC baru, bernama NegeriAds.Com.
PPC Ads Network lagi? Betul sekali. Tapi tentu, jaringan baru ini tidak akan seperti yang lainnya. Jaringan PPC ini akan lebih user friendly, responsif dan tentunya juga lebih membawa untung untuk semua pihak.
Bagi Anda yang tertarik untuk menjadi advertiser, untuk menyebarkan iklan tentang produk-produk Anda, atau produk-produk yang Anda affiliasikan, bisa mulai mencoba untuk mengiklankannya di jaringan NegeriAds.Com.
Cost per Click (CPC) sangat murah, hanya mulai Rp 400 / klik / iklan. Dan dengan dilindungi oleh sistem Anti Fraud (1 klik / IP / hari), Anda bisa lebih tenang dan yakin bahwa setiap sen uang yang Anda keluarkan tidak sia-sia.
Bagi para affiliate dan reseller, Anda bisa menjadikan jaringan NegeriAds.Com pilihan alternatif (atau bahkan pilihan utama) untuk beriklan. Bagi para product owner, Anda pun bisa melakukan hal serupa plus merekomendasikan jaringan baru ini kepada para affiliate dan reseller Anda (karena persaingan di jaringan PPC lain sudah ketat).
Untuk mereka yang ingin menjadikan blog / website yang sudah dimiliki sebagai sebuah mesin uang, segeralah bergabung menjadi publisher NegeriAds.Com, dan mulai jaring komisi dari klak-klik pengunjung pada blog / website Anda. Pendaftaran publisher 100% GRATIS.
NegeriAds.Com memberikan sharing profit yang adil, 50%-50% antara network owner dan para publisher. Untuk jenis dan ukuran iklan, disediakan berbagai ukuran iklan berbasis text dan gambar dengan standard tampilan yang sesuai dengan ukuran IAB.
Minimum payout hanya Rp 50.000 dan dibayar dalam waktu 7-14 hari setelah request komisi dilakukan. Ini jauh lebih baik daripada banyak jaringan PPC lainnya yang baru melakukan pembayaran setelah 30 atau bahkan 40 hari setelah payout diminta... mana mau nunggu lama-lama.
Pada akhirnya, saya rasa NegeriAds adalah tempat yang tepat bila Anda ingin menjadi seorang Advertoser atau Publisher untuk market Indonesia.
Untuk Anda yang ingin tahu lebih banyak tentang NegeriAds.Com dan ingin mendaftar (sebagai Advertiser atupun Publisher), silakan segera datang ke:
•••> http://negeriads.com/index.php?r=8305
Selamat mencoba menjadi publisher NegeriAds.
Salam sukses untuk Anda! |
posted by Musriadi @ 22.33   |
|
|
| Senin, 21 Juni 2010 |
| PIDANA MATI |
Hukuman Pidana Mati yang berlaku di Indonesia diatur dalam Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1964 tentang tata cara pelaksanaan pidana mati yang dijatuhkan oleh pengadilan dilingkungan Peradilan Umum dan Militer. Penetapan tata cara pelaksanaan pidana mati ini ditetapkan oleh Presiden Sukarno pada tanggal 27 April 1964 dengan pertimbangan bahwa pelaksanaan hukuman mati yang ada sudah tidak lagi sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia dimana pada saat sebelum Penetapan Presiden yang berlaku adalah hukuman gantung. Dalam Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1964 ini secara tegas-tegas menyatakan bahwa pelaksanaan pidana mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan, baik dilingkungan peradilan umum maupun peradilan militer, dilakukan dengan ditembak sampai mati (pasal 1) dengan tata cara sebagai berikut : 1. Dilaksanakan dalam daerah hukum pengadilan yang menjatuhkan putusan dalam tingkat pertama. 2. Pidana mati yang dijatuhkan atas dirinya beberapa orang didalam satu putusan, dilaksanakan secara serempak pada waktu dan tempat yang sama, keculai jika terdapat hal-hal yang tidak memungkinkan pelaksanaan demikian itu (pasal 2). 3. Kepala Polisi Daerah (KAPOLDA) bertanggung jawab untuk pelaksanaannya sekaligus menentukan waktu dan tempat pelaksanaan pidana mati. 4. Jika dalam penentuan waktu dan tempat itu tersangkut wewenang KAPOLDA lain, maka KAPOLDA tersebut merundingkannya dengan KAPOLDA itu. 5. KAPOLDA atau perwira yang ditunjuk olehnya menghadiri pelaksanaan pidana mati tersebut bersama-sama dengan Jaksa Tinggi atau jaksa yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya. 6. Menunggu pelaksanaan pidana mati, Terpidana ditahan dalam penjara atau ditempat lain yang khusus ditunjuk oleh Jaksa Tinggi. 7. 3 X 24 jam sebelum saat pelaksanaan pidana mati, Jaksa Tinggi memberitahukan kepada terpidana tentang akan dilaksanakannya pidana mati tersebut. 8. Apabila terpidana hendak mengemukakan sesuatu, maka keterangannya atau pesannya itu diterima oleh jaksa Tinggi/ Jaksa tersebut. 9. Apabila terpidana hamil, maka pelaksanaan pidana mati baru dapat dilaksanakan 40 hari setelah anaknya dilahirkan. 10. Pembela terpidana atas permintaannya sendiri atau atas permintaan terpidana, dapat menghadiri pelaksanaan pidana mati. 11. Pidana mati dilaksanakan tidak dimuka umum dan dengan cara seserdana mungkin, kecuali ditetapkan lain oleh Presiden. 12. Untuk pelaksanaan pidana mati, KAPOLDA yang bertanggung jawab membentuk sebuah regu penembak yang terdiri dari seorang Bintara (Brigadir - sekarang), 12 orang tamtama dibawah pimpinan seorang perwira, semuanya dari Brigade Mobile (Brimob POLRI). 13. Khusus untuk melaksanakan tugasnya ini, regu penembak tidak mempergunakan senjata organiknya. 14. Regu penembak ini dibawah perintah Jaksa Tinggi/ jaksa sampai selesainya pelaksanaan pidana mati. 15. Terpidana dibawa ke tempat pelaksanaan pidana dengan pengawalan polisi yang cukup. 16. Jika diminta, terpidana dapat disertai oleh seorang perawat rokhani. 17. Terpidana berpakaian sederhana dan tertib. 18. Setibanya ditempat pelaksanaan pidana mati, Komandan Pengawal menutup mata si terpidana dengan sehelai kain, kecuali jika terpidana tidak menghendakinya. 19. Terpidana dapat menjalani pidananya secara berdiri, duduk atau berlutut. 20. Jika dipandang perlu, Jaksa Tinggi/ jaksa dapat memerintahkan supaya terpidana diikat tangan serta kakinya ataupun diikatkan kepada sandaran yang khusus dibuat untuk itu. 21. Setelah terpidana siap ditempat dimana dia akan menjalankan pidana mati, maka regu penembak dengan senjata sudah terisi menuju ketempat yang ditentukan oleh Jaksa. 22. jarak antara titik dimana terpidana berada dan tempat regu penembak tidak boleh melebihi 10 meter dan tidak boleh kurang dari 5 meter. 23. Apabila semua persiapan telah selesai, maka Jaksa memerintahkan untuk memulai pelaksanaan pidana mati. 24. Dengan segera para pengiring terpidana menjauhkan diri dari terpidana. 25. Dengan menggunakan pedangnya sebagai isyarat, Komandan Regu Penembak memberikan perintah supaya bersiap, kemudian dengan menggerakkan pedangnya ke atas ia memerintahkan Regunya untuk membidik pada jantung terpidana dan dengan menyatakan pedangnya ke bawah secara cepat, dia memberikan perintah untuk menembak. 26. Apabila setelah penembakan itu, terpidana masih memperlihatkan tanda-tanda bahwa dia belum mati, maka komandan regu penembak segera memerintahkan kepada Bintara regu penembak untuk melepaskan tembakan pengakhir dengan menekankan ujung laras senjatanya pada kepala terpidana tepat di atas telinganya. 27. Untuk memperoleh kepastian tentang matinya terpidana dapat minta bantuan seorang dokter. 28. Untuk penguburan terpidana diserahkan kepada keluarganya atau sahabat terpidana, terkecuali jika berdasarkan kepentingan umum Jaksa memutus lain. 29. Dalam hal terakhir ini, dan juga jika tidak ada kemungkinan pelaksanaan penguburan oleh keluarganya atau sahabat terpidana maka penguburan yang ditentukan oleh agama/ kepercayaan yang dianut terpidana. |
posted by Musriadi @ 21.04   |
|
|
|
| PEMBEBASAN BERSYARAT |
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Hak narapidana untuk mendapatkan remisi kerap menjadi kontroversi di masyarakat, mulai dari keheranan seorang narapidana yang dinilai terlalu cepat bebas, hingga wacana pengebirian hak napi untuk memperoleh remisi tersebut. Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang biasanya diberikan saat hari-hari besar keagamaan dan hari kemerdekaan. Selain remisi, proses yang juga kerap membingungkan masyarakat umum adalah Pembebasan Bersyarat (PB). Perhitungan pemberian pembebasan bersyarat, dasarnya KUHP Pasal 15. Syarat-syaratnya diatur dalam PP32/99 dan PP 28/06. PB bisa diberikan setiap saat bagi yang sudah memenuhi persyaratan baik subtantif maupun administratif. Pasal 15 ayat (1) KUHP mengatakan bahwa “jika terpidana telah menjalani duapertiga dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepadanaya, yang sekurang-kurangnya harus Sembilan bulan, maka kepadanya dapat diberikan pelepasana bersyarat. Jika terpidana harus menjalani beberapa pidana berturut-turut, pidana itu dianggap sebagai satu pidana”. Pelepasan Bersyarat Hanya dapat Diberikan Kepada Terpidana Penjara dan bukan kepada Terpidana kurungan.
B. Rumusan Masalah
Masalah-masalah yang akan dibahas dalam makalah ini yaitu : 1. Apa yang dimaksud dengan pelepasan bersyarat? 2. Apa Syarat-Syarat Pelepasan Bersyarat? 3. Bagaimana Proses Pemberian Pelepasan Bersyarat?
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Pelepasan bersyarat
Pelepasan bersyarat (PB) adalah proses pembinaan Narapidana di luar LAPAS setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya minimal 9 (sembilan) bulan (Pasal 1 PP Nomor 32 Th.1999 tentang Syarat dan Tata Cara pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan). Izin pelepasan bersyarat (PB) dapat diberikan kepada narapidana apabila yang bersangkutan : 1. dipidana untuk masa satu tahun atau lebih, baik dalam satu atau beberapa putusan; 2. telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 7, Pasal 8 huruf a, b, c, d, e dan f angka 2 dan Pasal 9 Permenkeh RI No. M.01-PK.04.10 Th.1989 tentang Asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas dan bagi narapidana tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Permenkeh RI No. M.01-PK.04.10 Th.1991 tentang Penyempurnaan Permenkeh RI No. M.01-PK.04.10 Th.1989 tentang Asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas, telah pula memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan b Permenkeh RI No. M.01-PK.04.10 Th.1991; 3. tidak termasuk narapidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Permenkeh RI No.M.01-PK.04.10 Th.1991 tentang Penyempurnaan Permenkeh Ri No.M.01-PK.04.10 Th.1989 tentang Asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas; 4. telah memenuhi persyaratan administrasi lainnya. Pemberian izin pelepasan bersyarat adalah wewenang Menteri Kehakiman dan HAM yang dalam pelaksanaannya didelegasikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Narapidana yang memperoleh PB harus memenuhi syarat-syarat : 1. Telah menjalani 2/3 dari masa pidana yang sebenarnya, minimal 9 bulan. 2. Tanggal 2/3 dari masa pidana yang sekarang dihitung sejak tanggal eksekusi jaksa. 3. Tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin.
Subyek pembebasan bersyarat, yaitu: 1. Narapidana atau Napi, yaitu terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di lembaga pemsyarakatan (lapas); 2. Anak Pidana, yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan menjalani pidana lapas anak paling lama sampai berumur 18 tahun; 3. Anak Negara, yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan diserahkan kepada negara untuk dididik dan ditempatkan di lapas anak paling lama sampai berumur 18 tahun. Tidak Dapat Pembebasan Bersyarat Pembebasan bersyarat tidak bisa diberikan kepada: a. Napi atau anak didik permasyarakatan yang kemungkinan akan terancam jiwanya; b. Napi yang sedang menjalani pidana penjara seumur hidup. B. Syarat –syarat pelepasan Bersyarat Syarat-syarat pelepasan bersyarat dibagi menjadi dua, yaitu: 1. Syarat Substantif o Telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan penyebab dijatuhi pidana; o Telah menunjukkan perkembangan budi pekerti dan moral positif; o Berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan dengan tekun dan semangat; o Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan napi dan anak pidana yang bersangkutan; o Berkelakuan baik selama menjalani pidana dan tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin sekurang-kurangnya sembilan bulan terakhir; o Telah menjalani masa pidana 2/3 dari masa pidananya, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut tidak kurang dari sembilan bulan. Khusus untuk anak negara, persyaratan substantifnya, yaitu: o Telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas pelanggaran yang dilakukan; o Telah menunjukkan budi pekerti dan moral positif; o Berhasil mengikuti program pendidikan dan pelatihan dengan tekun dan bersemangat; o Masyarakat dapat menerima Program Pembinaan Anak Negara yang bersangkutan; o Berkelakuan baik; o Masa pendidikan yang telah dijalani di lapas anak sekurang-kurangnya satu tahun. 2. Syarat Administratif o Kutipan putusan hakim (ekstrak vonis); o Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau laporan perkembangan pembinaan napi dan anak didik permasyarakatan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan. o Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian pembebasan bersyarat terhadap napi dan anak didik permasyarakatan yang bersangkutan; o Salinan Register F (daftar yang memuat tentang pelanggaran tata tertib yang dilakukan napi dan anak didik permasyarakatan selama menjalani masa pidana) dari Kepala Lapas atau Kepala Rumah Tahanan (Rutan); o Salinan Daftar Perubahan atau Pengurangan Masa Pidana (grasi, remisi, dan lain-lain) dari Kepala Lapas atau Kepala Rutan; o Surat pernyataan kesanggupan dari pihak yang akan menerima napi dan anak didik permasyarakatan (pihak keluarga, sekolah, instansi pemerintah, swasta, atau lain-lain) dengan diketahui oleh pemerintah daerah setempat (serendah-rendahnya lurah atau kepala desa); Bagi napi atau anak pidana Warga Negara Asing (WNA), ada tambahan syarat administratif berupa: o Surat jaminan dari kedutaan besar/konsulat Negara orang asing yang bersangkutan bahwa napi atau anak didik permasyarakatan tidak melarikan diri atau menaati syarat-syarat selama menjalani pembebasan bersyarat; o Surat keterangan dari Kepala Kantor Imigrasi setempat mengenai status keimigrasian yang bersangkutan. C. Pemberian Pelepasan Bersyarat dan Prosesnya Pihak yang berwenang memberikan pelepasan bersyarat adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Adapun prosesnya adalah: 1. Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas atau TPP Rutan setelah mendengar pendapat anggota TPP dan mempelajari laporan perkembangan dari Wali Pemasyarakatan, mengusulkan pembebasan bersyarat kepada Kepala Lapas atau Kepala Rutan untuk dimintai persetujuan; 2. Apabila distujui, Kepala Lapas atau Kepala Rutan meneruskan usul tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) setempat dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas); 3. Kakanwil Depkumham menyetujui/menolak usul tersebut setelah mempertimbangkan hasil sidang TPP Kantor Wilayah Depkumham setempat; 4. Apabila disetuji, usulan tersebut diteruskan oleh Kakanwil Depkumham setempat kepada Dirjen Pas paling lama 14 hari sejak diterimanya usul tersebut; 5. Keputusan Pembebasan Bersyarat diterbitkan oleh Dirjen Pas apabila disetujui. a) Perhitungan Masa Pidana Penjalanan masa pidana dihitung sebagai berikut: • Sejak ditahan; • Sejak penahanan terakhir apabila masa penahanan terputus; • Untuk penahanan kota, pengurangan tersebut seperlima dari jumlah lamanya waktu penahanan dikurangkan dari masa pidana yang dijatuhkan; • Untuk penahanan rumah, pengurangan tersebut sepertiga dari jumlah lamanya waktu penahanan dikurangkan dari masa pidana yang dijatuhkan; • Perhitungan 1/3, 1/2, atau 2/3 masa pidana adalah 1/3, 1/2, atau 2/3 kali (masa pidana dikurangi remisi) dan dihitung sejak ditahan. b) Pencabutan Pelepasan Bersyarat Pelepasan bersyarat dapat dicabut apabila napi atau anak didik permasyarakatan: • Mengulangi tindak pidana; • Menimbulkan keresahan dalam masyarakat; dan/atau • Melanggar ketentuan pembebasan bersyarat. Pencabutan ini dilakukan oleh Dirjen Pas atas usul Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) melalui Kakanwil Depkumham setempat. c) Akibat Pencabutan Pelepasan Bersyarat Pencabutan pelepasan bersyarat mempunyai akibat terhadap napi atau anak pidana yang bersangkutan, yaitu: • Tidak diberikan remisi untuk tahun pertama setelah pencabutan; • Tidak diberikan pembebasan bersyarat lagi, asimilasi, cuti menjelang bebas atau cuti bersyarat selama menjalani sisa pidananya untuk pencabutan kedua kalinya; • Tidak dihitung menjalani masa pidana selama di luar lapas atau rutan. Khusus untuk anak negara, akibat dari pencabutan pembebasan bersyarat adalah: • Dihitung sebagai masa menjalani pendidikan selama berada dalam bimbingan Bapas; • Tidak diberikan pembebasan bersyarat atau asimilasi untuk enam bulan pertama setelah pencabutan; • Tidak diberikan pembebasan bersyarat, asimilasi atau cuti menjelang bebas untuk pencabutan kedua kalinya selama menjalani masa pendidikan.
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan 1). Pelepasan bersyarat (PB) adalah proses pembinaan Narapidana di luar LAPAS setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya minimal 9 (sembilan) bulan (Pasal 1 PP Nomor 32 Th.1999 tentang Syarat dan Tata Cara pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan). 2). Syarat-syarat pelepasan bersyarat dibagi menjadi dua, yaitu: a). Syarat Substantif b). Syarat Administratif 3). Proses pemberian pelepasan bersyarat a). perhitungan masa pidana b). pencabutan pelepasan bersyarat c). akibat pencabutan pembebasan bersyarat
B. Saran Pemakalah Mengharapkan agar proses dalam pemberian pelepasan bersyarat dapat dilaksanakan dengan baik oleh pihak yang berwenang dengan mematuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh Peraturan perundang-undangan. Jangan sampai ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memberikan pelepasan bersyarat ini kepada terpidana karena ada permainan uang atau penyuapan.
DAFTAR PUSTAKA Moeljatno,SH. 2006. Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Bumi Aksara. Jakarta http//www.ditjenpas.info http//www.Hukumham.info http//www.icjr.or.id |
posted by Musriadi @ 20.43   |
|
|
|
| about me |
|
|
| Udah Lewat |
|
| Archives |
|
|
| sutbok |
| Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Duis ligula lorem, consequat eget, tristique nec, auctor quis, purus. Vivamus ut sem. Fusce aliquam nunc vitae purus. Aenean viverra malesuada libero. Fusce ac quam. |
| judul |
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Duis ligula lorem, consequat eget, tristique nec, auctor quis, purus. Vivamus ut sem. Fusce aliquam nunc vitae purus. Aenean viverra malesuada libero. Fusce ac quam. |
| Links |
|
|
| Template by |
|
|