Rabu, 25 Februari 2009
TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP DI SEKTOR SUMBER DAYA ALAM HAYATI

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Realita hidup dan kehidupan manusia tidak terlepas dari alam dan lingkungannya, karena hal tersebut merupakan hubungan mutualisme dalam tatanan keseimbangan alam dan kehidupannya (Balancing Ecosytem). Adapun kemampuan manusia hidup dan mempertahankan kehidupannya (survive) dalam rangka pengembaraannya dimuka bumi adalah sebagai proses pembentukan pribadi individu yang peka terhadap alam dan lingkungannya.

Sumber daya alam terbagi dua, yaitu SDA yang tidak dapat diperbaharui (unrenewable) dan yang dapat diperbaharui (renewable). Keanekaragaman hayati termasuk didalam sumber daya alam yang dapat diperbaharui. Potensi sumber daya alam hayati tersebut bervariasi, tergantung dari letak suatu kawasan dan kondisinya. Pengertian istilah sumber daya alam hayati cukup luas, yakni mencakup sumber daya alam hayati, tumbuhan, hewan, bentang alam (landscape) dan sosial budaya. Indonesia memiliki keanekaragaman sumberdaya alam hayati yang berlimpah ruah, hal ini menjadi sebuah prestasi bagi indonesia yang memiliki keanekaragaman hayati terbanyak kedua diseluruh dunia, sehingga dikenal sebagai negara MEGABIODIVERSITY.

Seperti telah diungkapkan diatas, Indonesia merupakan salah satu negara megabiodiversity. Meskipun luas arealnya hanya mencakup 1,3% dari seluruh luas permukaan bumi, namun kekayaan jenis makhluk hidupnya mencapai 17% dari seluruh total jenis yang ada didunia. Dari sekian besar kekayaan jenis di Indonesia, baru sebagian kecil yang telah benar-benar dipelajari dan dipahami oleh manusia

Potensi tersebut membutuhkan adanya perhatian khusus dari pemerintah, untuk menanggulangi masalah yang mengancam kelestarian lingkungan hidup disektor sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Namun hal tersebut masih jauh dari harapan hal ini dibuktikan oleh banyaknya Tindak Pidana Lingkungan Hidup Disektor Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.

1.2 Rumusan Masalah

Untuk lebih memfokuskan pembahasan dari tulisan ini, maka dirumuskan dalam rumusan masalah sebagai berikut:

· Bagaimana rumusan pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan mengenai tindak pidana lingkungan hidup di sektor sumber daya alam hayati, beserta unsur-unsurnya

· Bagaimana ancaman pidana terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup di sektor sumber daya alam hayati.

· Bagaimana contoh kasus mengenai tindak pidana lingkungan hidup di sektor sumber daya alam hayati dan penerapan hukumnya.

BAB II

TINJAUAN PUSTAKA

2.1 Pengertian Tindak Pidana Lingkungan Hidup

Secara dogmatis masalah pokok yang berhubungan dengan hukum pidana adalah membicarakan 3 hal, yaitu:

a. Perbuatan yang dilarang

b. Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang itu

c. Pidana yang diancamkan terhadap pelanggar larangan itu ( Sudarto,1983)

Perusakan lingkungan hidup dapat diolongkan sebagai tindak pidana lingkungan hidup, dimana perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/ atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan.

2.2 Pengertian Sumber Daya Alam Hayati

Sumberdaya alam hayati diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati pasal 1 menyebutka bahwa yang dimanksud dengan sumber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumber daya alam nabati ( tumbuhan ) dan sumber daya alam hewani ( satwa) yang bersama dengan unsur non hayati disekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem. Sumber daya alam berdasarkan jenis yaitu sumber daya alam hayati / biotic adalah sumber daya alam yang berasal dari makhluk hidup. contoh : tumbuhan, hewan, mikro organisme, dan lain-lain.

2.3 Pengertian Keanekaragaman Hayati

Definisi keanekaragaman hayati adalah: keanekaragaman makhluk hidup dan hal-hal yang berhubungan dengan ekologinya, dimana makhluk hidup tersebut terdapat. Keanekaragaman hayati mencakup tiga tingkatan yaitu:

1. Keanekaragaman genetik

Merupakan keanekaragaman yang paling hakiki, karena keanekaragaman ini dapat berlanjut. Keanekaragaman genetik ini berhubungan dengan keistimewaan ekologi dan proses evolusi.

2. Keanekareagaman jenis,

Meliputi flora dan fauna. Beraneka ragam jenis memiliki perilaku, strategi hidup, bentuk, rantai makanan, ruang dan juga ketergantungan antara jenis satu dengan yang lainnya. Adanya keanekaragaman yang tinggi akan menghasilkan kestabilan lingkungan yang mantap.

3. Keanekaragaman Ekosistem,

Tercakup didalamnya genetic, jenis beserta lingkungannya. Keanekaragaman ekosistem merupakan keanekaragaman hayati yang paling kompleks. Berbagai keanekaragaman ekosistem yang ada di Indonesia misalnya ekosistem hutan dan pantai, hutan payau (mangrove), hutan tropika basah, terumbu karang, dan beberapa ekosistem pegunungan, perairan darat maupun lautan. Pada setiap ekosistem terdapat berbagai jenis organisme, baik flora maupun fauna, dan mereka memiliki tempat hidup yang unik.

BAB III

PEMBAHASAN

3.1 Rumusan pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan mengenai tindak pidana lingkungan hidup di sektor sumber daya alam hayati, beserta unsur-unsurnya.

Pasal 40 UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya

(1). Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Unsur-unsurnya:

· Melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam

· Melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional

(2) Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Unsur-unsurnya:

· Mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati.

· Mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di indonesia ke tempat lain dalam atau diluar indonesia

(3). Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Unsur-unsurnya:

· Dilakukan karena lalai

(4). Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Unsur-unsurnya:

· dilakukan karena lalai

3.2 Ancaman pidana terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup di sektor sumber daya alam hayati.

Pasal 40 UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(2) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(3) Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(4) Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

3.3 Contoh kasus mengenai tindak pidana lingkungan hidup di sektor sumber daya alam hayati dan penerapan hukumnya.

3.3.1 Kasus Ladia Galaska

Jakarta, Kompas - Peradilan terhadap gugatan perdata kasus Proyek Ladia Galaska yang diajukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) tengah berjalan di PN Banda Aceh, Sekretariat Kerjasama Pelestarian Hutan Indonesia (SKEPHI), Kamis (4/3) di Jakarta, melaporkan kasus proyek pembangunan jalan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) itu sebagai tindak pidana kejahatan terhadap pengelolaan hutan dan perusakan lingkungan ke Mabes Polri.

Koordinator Skephi Indro Tjahjono dalam kunjungannya ke Mabes Polri menyampaikan berkas laporan kepada Komisaris Polisi atau Penyidik Madya Sulistiandriatmoko dari Bareskrim Polri Direktorat V/Tipiter.

Sulistiandriatmoko mengatakan, karena kasus itu tergolong berat-melibatkan kepentingan para pihak dan beberapa departemen-untuk menindaklanjutinya Kepala Polri hendaknya dilibatkan. Hal ini untuk mempercepat proses penyelesaian.

Hasjrul Junaid, Koordinator Aliansi Ornop Indonesia Menentang Pembangunan Jalan Ladia Galaska. di tempat terpisah meminta Presiden Megawati agar melihat masalah kerusakan lingkungan di Kawasan Ekosistem Leuser lebih luas. Pemerintah dalam hal ini melalui PDMD hendaknya tidak diskriminatif dalam mengamankan kawasan itu. Selain itu dituntut pula aksi nyata atau penindakan terhadap oknum-oknum di tingkat lokal dan para cukong di balik kasus penebangan liar.

Lebih lanjut diungkapkan Hasjrul, di luar Proyek Ladia Galaska yang digugat, terjadi juga pelanggaran oleh oknum lokal berupa pembukaan jalan dan lahan yang masuk Kawasan Ekosistem Leuser. Pembuatan jalan ilegal di tingkat lokal terjadi di Aceh Tenggara, Langkat, dan Karo. Di Aceh Tenggara misalnya, diketahui telah ada 16 ruas jalan masuk kawasan hutan.

Tindak Pidana

Skephi melihat kasus Ladia Galaska sebagaI tindak pidana, antara lain pada kegiatan perencanaan dan pelaksanaan sebagian proyek jalan Ladia Galaska oleh Gubernur NAD dan Menkimpraswil, dengan memotong kawasan hutan lindung, kawasan hutan produksi, dan kawasan taman buru Linge Isaq. Lintasan sekitar 1,7 km membelah Kawasan Ekosistem Leuser yaitu Kawasan Konservasi yang meliputi Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

Akibat adanya Proyek Ladia Galaska adalah terjadinya penggundulan hutan (deforestasi) di ruas Lokop-Pinding. Hal ini semakin menimbulkan pelanggaran kejahatan penebangan kayu liar dan peredaran hasil hutan ilegal yang terjadi dan berasal dari Kawasan Ekosistem Leuser.

Pada sektor konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, terdapat keadaan peningkatan perburuan serta perdagangan satwa liar. Selanjutnya pada sektor lingkungan hidup adalah terjadinya erosi dan longsor; dan rusaknya fungsi hidro-orologis hulu daerah aliran sungai (DAS) karena memotong tiga DAS yaitu Sungai Seunagan, Sungai Kr Meureubo, dan Peusangan. Dampaknya adalah hilangnya fungsi Irigasi Jeuram Kabupaten Nagan Jaya serta menurunnya pasokan air bagi kawasan industri di Kabupaten Aceh Utara.

Dengan mencermati dan memperhatikan proses pelaksanaan proyek, maka proyek Ladia Galaska secara nyata melanggar Keppres RI Nomor 33 Tahun 1998 tentang Pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser. Proyek juga bertentangan dengan UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP No 27 Tahun 1999 tentang Amdal, dan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 17 Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha, dan UU No 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi Keanekaan Hayati dan Ekosistemnya.

3.3.2 Analisis Kasus

Dari kasus diatas sangat jelas bahwa tindak pidana lingkungan hidup di sektor sumber daya alam hayati masih sering terjadi, dan mengakibatkan kerusakan yang sangat besar, hal ini dapat dilihat dari kasus Ladia Galaska yang menjadi bukti konkrit terhadap masalah tindak pidana lingkungan. Kasus ini secara nyata melanggar:

· Keppres RI Nomor 33 Tahun 1998 tentang Pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser.

· UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup

· PP No 27 Tahun 1999 tentang Amdal, dan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup

· UU No 17 Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha.

· UU No 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi Keanekaan Hayati dan Ekosistemnya.

· UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

3.3.3 Penerapan Hukumnya

Berdasarkan dari kasus di atas beserta dengan analisis kasusnya, maka tindak pidana ini dapat diterapkan penjatuhan hukuman yang diantaranya:

Pasal 40 UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.

Adapun penerapan sanksi yang dapat dijatuhkan yaitu:

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), atau dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), berdasarkan pasal 40 ayat (1) dan (2), karena telah memenuhi unsur-unsur delik dari pasal yang terkait.

BAB IV

PENUTUP

4.1 Kesimpulan

Berdasarkan dari tulisan ini, maka dapat disimpulkan, bahwa tindak pidana lingkungan hidup masih sering terjadi, sehingga kondisi lingkungan hidup di indonesia sangat memprihatinkan, karena dapat mempengaruhi kelangsungan ekosistem yang terkhusus pada lingkungan hidup di sektor sumber daya alam hayati.

4.2 Saran

Berdasarkan dari kesimpulan diatas, terdapat beberapa saran sebagai berikut:

  • · Diharapkan danya peran pemerintah dalam menerapkan hukum secara tegas dan maksimal, terhadap pencegahan tindak pidana lingkungan hidup di sektor sumber daya alam hayati.
  • Diharapkan adanya peran serta masyarakat dalam upaya penanggulangan tindak pidana lingkungan hidup, terkhusus di sektor sumber daya alam hayati.
posted by Musriadi @ 23.23  
0 Comments:

Posting Komentar

<< Home
 
 
about me
Foto Saya
Nama:
Lokasi: Palopo, Luwu Raya, Indonesia

Berjuanglah Untuk Meraih Cita-citamu.........

Udah Lewat
Archives
sutbok
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Duis ligula lorem, consequat eget, tristique nec, auctor quis, purus. Vivamus ut sem. Fusce aliquam nunc vitae purus. Aenean viverra malesuada libero. Fusce ac quam.
judul

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Duis ligula lorem, consequat eget, tristique nec, auctor quis, purus. Vivamus ut sem. Fusce aliquam nunc vitae purus. Aenean viverra malesuada libero. Fusce ac quam.

Links
Template by
Blogger Templates