Rabu, 25 Februari 2009
SEJARAH KONSTITUSI
Secara umum terdapat dua macam konstitusi yaitu : 1) konstitusi tertulis dan 2) konstitusi tak tertulis. Dalam hal yang kedua ini, hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis atau undang-undang dasar (UUD) yang pada umumnya mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan serta perlindungan hak azasi manusia
Negara yang dikategorikan sebagai negara yang tidak memiliki konstitusi tertulis adalah Inggris dan Kanada. Di kedua negara ini, aturan dasar terhadap semua lembaga-lembaga kenegaraan dan semua hak azasi manusia terdapat pada adat kebiasaan dan juga tersebar di berbagai dokumen, baik dokumen yang relatif baru maupun yang sudah sangat tua seperti Magna Charta yang berasal dari tahun 1215 yang memuat jaminan hak-hak azasi manusia rakyat Inggris.Karena ketentuan mengenai kenegaraan itu tersebar dalam berbagai dokumen atau hanya hidup dalam adat kebiasaan masyarakat itulah maka Inggris masuk dalam kategori negara yang memiliki konstitusi tidak tertulis.
Pada hampir semua konstitusi tertulis diatur mengenai pembagian kekuasaan berdasarkan jenis-jenis kekuasaan, dan kemudian berdasarkan jenis kekuasaan itu dibentuklah lembaga-lembaga negara. Dengan demikian, jenis kekuasaan itu perlu ditentukan terlebih dahulu, baru kemudian dibentuk lembaga negara yang bertanggung jawab untuk melaksanakan jenis kekuasaan tertentu itu.
Beberapa sarjana mengemukakan pandangannya mengenai jenis tugas atau kewenangan itu, salah satu yang paling terkemuka adalah pandangan Montesquieu bahwa kekuasaan negara itu terbagi dalam tiga jenis kekuasaan yang harus dipisahkan secara ketat. Ketiga jenis kekuasaan itu adalah : 1) kekuasaan membuat peraturan perundangan (legislatif); 2) kekuasaan melaksanakan peraturan perundangan (eksekutif) dan kekuasaan kehakiman (judikatif).
Pandangan lain mengenai jenis kekuasaan yang perlu dibagi atau dipisahkan di dalam konstitusi dikemukakan oleh van Vollenhoven dalam buku karangannya Staatsrecht over Zee. Ia membagi kekuasaan menjadi empat macam yaitu :1) pemerintahan (bestuur); 2) perundang-undangan; 3) kepolisian dan 4)pengadilan. Van Vollenhoven kemungkinan menilai kekuasaan eksekutif itu terlalu luas dan karenanya perlu dipecah menjadi dua jenis kekuasaan lagi yaitu kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan kepolisian. Menurutnya kepolisian memegang jenis kekuasaan untuk mengawasi hal berlakunya hukum dan kalau perlu memaksa untuk melaksanakan hukum.
Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya Azas-azas Hukum Tata Negara di Indonesia mendukung gagasan Van Vollenhoven ini, bahkan ia mengusulkan untuk menambah dua lagi jenis kekuasaan negara yaitu kekuasaan Kejaksaan dan Kekuasaan untuk memeriksa keuangan negara untuk menjadi jenis kekuasaan ke-lima dan ke-enam.
Berdasarkan teori hukum ketatanegaraan yang dijelaskan diatas maka dapat disimpulkan bahwa jenis kekuasaan negara yang diatur dalam suatu konstitusi itu umumnya terbagi atas enam dan masing-masing kekuasaan itu diurus oleh suatu badan atau lemabaga tersendiri yaitu:
1. kekuasaan membuat undang-undang (legislatif)
2. kekuasaan melaksanakan undang-undang (eksekutif)
3. kekuasaan kehakiman (judikatif)
4. kekuasaan kepolisian
5. kekuasaan kejaksaan
6. kekuasaan memeriksa keuangan negara
posted by Musriadi @ 23.37   0 comments
UJIAN AKHIR SMA NEGERI 3 PURANGI
Bel istirahat berbunyi, seluruh Siswa SMAN 3 PURANGI masing-masing keluar dari kelasnya, tetapi suasana di Kelas 3 IPS 2 agak berlainan dari kelas yang lain. Siswanya masih tinggal di dalam kelas. Rupanya ada pengarahan dari Wali Kelas mereka Pak Djunaidi. “ Anak-anakku semuanya, tidak lama lagi kita akan mengadakan Ujian Nasional dalam waktu dekat ini. Apakah kalian sudah siap menghadapi Ujian Nasional ini?”, Tanya Pak Djunaidi. Seorang siswa yang duduk paling belakang mengacungkan tangannya ke atas. Rupanya dia ingin bertanya. Namanya adalah Andis. “ Pak? Emangnya kapan akan diadakan Ujian Nasional?”, Tanya Andis. Pak Djuanaidi bangkit dari tempat duduknya kemudian berdiri di depan papan tulis. “ Menurut informasi yang saya dapat dari Dinas pendidikan Pemuda dan Olahraga (DIKPORA), bahwa Ujian Akhir Nasional akan diadakan pada tanggal 20 April 2006”, Kata Pak Djunaidi. Dia juga memberikan informasi bahwa Untuk menghadapai Ujian Nasional, akan diadakan les pada sore hari. Les akan dimulai pada tanggal 2 Maret 2006. Pengarahan dari Pak Djuanaidi berlangsung selama 5 menit.
Setelah pengarahan yang disampaikan Pak Djuanaidi selesai, seluruh Murid kelas 3 IPS 2 berhamburan keluar dari kelasnya. Tetapi tidak dengan Adhy dan kawan-kawannya. Mereka membahas pengarahan yang disampaikan Pak Djunaidi tadi.
“ Menurut saya, les sore saja tidak cukup untuk menghadapi Ujian Nasional ini. Bagaimana kalau kita belajar kelompok?”, usul Adhy.
“ Saya sangat setuju dengan usul kamu Dhy. Kita harus benar-benar serius menghadapi Ujian nasional ini supaya pada waktu Ujian nanti kata akan mudah mengerjakan soal-soal Ujiannya”, kata Rahmat.
“ Kalau begitu, kapan kita akan mulai mengadakan belajar kelompok ini?”, tanya Onha.
“ Sebaiknya, kita jangan tiap hari belajar kelompok karna itu akan membuat otak kita terkuras habis. Gimana kalau tiap 3 kali seminggu?”, usul Yayat.
“ Kamu benar juga Yat, kalau kita belajar kelompok tiap hari, otak kita lama-lama akan lelah. Kan sudah ada les di sore harinya. Otak kita kan juga butuh istirahat”, kata Arfan.
“ Baiklah kalau begitu, belajar kelompok kita akan diadakan selama 3 kali seminggu pada malam hari dan akan di mulai besok lusa”, Kata Adhy.
“ Dimana tempatnya kita akan belajar kelompok Dhy?”, tanya Lulu.
“ Oh iya hampir lupa. Mengenai tempatnya, akan diadakan di rumah kita secara bergilir. Untuk permulaannya, biarlah di rumah saya dulu. Setelah itu rumah siapa yang akan kita tempati?”.
“ Maaf Dhy, bukannya saya tidak mau rumahku ditempati, masalahnya adalah rumahku itu terlalu jauh”, kata Marwis.
“ Memangnya rumah kamu dimana Wis?”, tanya Lulu.
“ Letaknya itu dekat perbatasan kota, kira-kira jaraknya 15 kilometer dari sekolah”.
“ Apa, 15 KM? rumah kamu jauh juga ya Wis”, kata Yayat.
“ Itu tidak masalah kawan, teman-teman yang lain kan punya kendaraan. Bukan begitu teman-teman?”, tanya Adhy.
“ Iya Wis. Teman-teman yang lain punya kendaraan, jadi mereka pasti akan datang semua. Kalau saya tidak perlu bawa kendaraan karena ada pacarku tercinta yang akan menemaniku. Iya kan Adhy sayang?”, tanya Lulu.
“ Husss….! jangan bicara sayang-sayangan disini! kan saya malu sama teman-teman yang lain. Saya pasti akan jemput kamu kok”.
“ Tidak usah malu Dhy! Kalian kan sudah pacaran cukup lama, apalagi kami semua sudah tahu dari dulu semenjak kelas 2. Nyesal aku tidak nembak kamu waktu kelas 1. Kamu sangat beruntung Lulu mempunyai pacar kayak adhy. Selain tampan, dia juga pintar dan baik hati”, kata Onha.
“ Curhat niye?”, kata Rahmat.
“ Sudah…. Sudah..! kenapa jadi bahas masalah itu sih? Lebih baik kita fokus pada kegiatan belajar kelompok kita ini!. Sesudah di rumah saya, kita lanjutkan di rumah Yayat kemudian di rumah Arfan lanjut ke Onha, Rahmat, Lulu, dan Marwis. Begitu seterusnya sampai tanggal 12 April. Nah pada pada tanggal tersebut sebaiknya di rumah Marwis, sekalian kita menginap dan refresing besoknya. Rumah Marwis kan dekat dengan pantai. Sekalian kita makan Ikan Bandeng di rumahnya Marwis. Gimana teman-teman? Apa kalian setuju?”.
“ SETUJUUUUUUUUUU………… kompak Onha, Yayat, Lulu, dan Arfan”.
“ Baiklah kalau begitu, nanti saya akan sediakan ikan bandeng yang segar-segar langsung dari empang saya”, kata Marwis.
“ Diskusi kita kali ini sampai di sini saja. 15 menit lagi bel masuk berbunyi, yang mau ke kantin untuk makan, silahkan pergi!”, kata Adhy.
“ Yuk kita ke kantin sayang? Saya sudah lapar nih”, ajak Lulu”. Sambil menarik tangan Adhy.
“ Ayo! Saya juga sudah lapar daritadi.”
Bel berbunyi pertanda jam istirahat sudah selesai dan pelajaran akan segera dimulai. pelajaran pertama adalah Akuntansi dan yang mengajar adalah Pak Asaf. Mata pelajaran ini adalah kesukaan Adhy. Dia sangat jago dalam pelajaran itu. Tidak heran apabila dia mendapat Nilai 9 di rapornya pada semester 1 kemarin. Kali ini dia harus mempertahankan nilainya itu dan mendapat rangking pertama kembali.
Jam sudah menunjukkan pukul 13:40, pertanda sebentar lagi bel pelajaran berakhir, sementara Pak Arsyad yang membawakan mata pelajaran kedua yaitu Tata Negara masih asyik membawakan materi. 5 menit kemudian bel berbunyi yang menandakan seluruh pelajaran di SMAN 3 PURANGI telah selesai dan anak-anak dari kelas lain berhamburan keluar kelas masing-masing.
“ Ingat ya teman-teman, besok lusa jam 19:30 kita kumpul di rumahku”, kata Adhy.
“ OK…………”, serempak mereka.
Malam itu di Rumah Adhy Nampak berbeda dari biasanya. Rumah yang selalu penuh dengan ketenangan, tetapi kali ini ada suara-suara yang gaduh. Rupanya, Adhy dan teman-temannya akan memulai belajar kelompoknya. Mereka agak ribut karna mempermasalahkan si Rahmat yang belum datang padahal Marwis yang rumahnya jauh sudah tiba daritadi di rumah Adhy.
“ Rahmat kemana ya? Dia sudah terlambat 15 menit nih. Apa kita langsung mulai saja belajar kelompoknya?”, kesal Onha.
“ Kita tunggu lima menit lagi. Mungkin dia ada urusan lain yang tiba-tiba yang perlu diselesaikan dengan cepat dan membutuhkan waktu yang cukup lama”, kata Adhy.
Sambil menunggu kedatangan Rahmat, mereka mempelajari sendiri buku-buku dan catatan yang mereka bawa.
“ Ini sih sudah lewat dari lima menit, kata Yayat sambil melihat jam tangannya. Bagaimana kalau kita mulai saja belajar kelompoknya. Dia pasti lupa kalau malam ini kita akan mulai belajar kelompok”.
“ Baiklah kalau begitu, kita mulai saja belajarnya”, kata adhy sambil mengambil buku yang dia letakkan di bawah meja. “ Untuk kali ini, pelajaran yang akan kita bahas adalah Ekonomi dan Akuntansi”.
Beberapa menit kemudian terdengar suara motor dari luar rumah Adhy. Ternyata suara motor itu adalah motor Rahmat. Ia baru saja tiba.
“ Kamu darimana saja sih, daritadi teman-teman yang lain sudah lama menunggu. Saya kira kamu lupa kalau malam ini kita akan memulai belajar kelompoknya”, kata Arfan.
“ Maaf ya teman-teman atas keterlambatan saya. Sewaktu saya di jalan menuju kesini, tiba-tiba di depan saya ada kecelakaan. Mobil truk dan motor seorang anak muda tabrakan. Sopir Mobil truk itu melarikan diri sementara suasana di jalanan itu lagi sepi. Karena kondisi anak muda itu dalam keadaan kritis, makanya saya bawa dia ke Rumah Sakit. Setiba di Rumah sakit, Dokter menyuruh saya menghubungi keluarganya. Hal itulah yang membuat saya terlambat datang kesini teman-teman”.
“ Oh begitu ya Mat. Kamu berhati mulia juga ya? Aku kira kamu lupa dengan belajar kelompok kita malam ini”, kata Onha.
“ Bagaimana keadaan Anak muda itu sekarang Mat?”, kata Adhy.
“ Dia sudah agak baikan dan keluarganya juga sudah datang”.
“ Karena Rahmat sudah datang, bagaimana kalau kita lanjutkan pelajarannya sekarang”, kata Adhy.
Setelah merasa belajar kelompok mereka sudah terlalu lama dan jam juga sudah menunjukkan jam 10 malam, akhirnya merekapun menghentikan kegiatan belajar kelompoknya. Tidak lupa mereka berdoa sebelum pulang ke Rumah masing-masing.
“ Teman-teman? Malam ini belajar kelompok kita lumayan sukses karena kalian sudah banyak mengerti tentang pelajaran yang kita bahas. Dipelajari terus ya?”, kata Adhy.
“ Terima kasih ya Adhy atas penjelasannya yang panjang lebar sehingga kami bisa sedikit-sedikit mengerti tentang Ekonomi dan akuntansi ini”, kata yayat.
“ Sama-sama kawan”. Lu? Kamu pulang sama Yayat saja ya? rumah kalian searah kan?. Kamu tidak keberatan kan Yat untuk ngantar Lulu?
“ Ngga kok Dhy. Ayo Lu saya antar sampai ke rumah kamu. Kalau perlu sampai ke dapur kamu sekalian. Siapa tahu masih ada sisa makan malam tadi. He.. He.. He..”, canda si Yayat.
“ Kamu itu Yat, yang dipikirkan makanan terus”, kata Lulu. Saya pulang dulu ya sayang, sampai ketemu di sekolah besok”.
“ Hati-hati di jalan ya? jangan ngebut-ngebut Yat!”, pinta adhy.
Sekitar 2 bulan lamanya mereka mengadakan belajar kelompok, dan kini hari terakhir mereka akan belajar kelompok di Rumah Marwis. Sabtu sorenya Adhy, Rahmat, Lulu, Yayat, Arfan, dan Onha berangkat ke rumah Marwis. Mereka akan menginap. Pagi harinya baru dimulai belajar kelompoknya sambil menunggu Ikan Bandeng dari empang Marwis.
Perjalanan ke Rumah Marwis cukup melelahkan juga karena harus menempuh jarak yang lumayan jauh, apalagi dengan mengendarai sepeda motor. Malam harinya mereka hanya berdiskusi tentang kemana akan melanjutkan sekolah mereka nantinya. Adhy ingin melanjutkannya dengan berkuliah di Universitas Negeri dan ingin mengambil jurusan Akuntansi. Teman-teman Adhy yang lainnya hanya menjawab seadanya. Ada yang berkata ingin menjadi polisi, bahkan Marwis berkata tidak akan kuliah dan hanya ingin membantu orang tuanya mengurus empang yang cukup banyak. Diskusi mereka cukup lama sampai-sampai tidak sadar kalau jam sudah menunjukkan pukul 11 malam. Merekapun segera tidur supaya paginya bisa sehat dan bugar utuk melanjutkan belajar kelompok yamg terakhir.
Adzan subuh telah berkumandang yang menandakan bahwa kewajiban kepada sang Khalik harus segera ditunaikan. Mereka semua bangun dan ke kamar mandi untuk membasuh muka mereka serta mengambil Wudhu untuk mendirikan Shalat Subuh. Setelah mengambil wudhu, mereka berangkat ke Mesjid bersama-sama.
Sepulang dari mesjid, mereka tidak lupa untuk berolahraga agar tubuh mereka tetap fit sehingga bisa melaksanakan aktivitas nantinya. Mereka hanya jogging keliling-keliling Desa Marwis. Keringat telah bercucuran dan agak lelah sehingga mereka memutuskan untuk berhenti.
Jam sudah menujukkan pukul 7, merekapun sarapan pagi. Yayat sangat menikmati sarapan pagi itu karna menunya adalah menu favoritnya yaitu telur dadar dan nasi goreng. Sete;lah sarapan, mereka masih nyantai di teras rumah dan ditemani secangkitr teh panas yang di buat Ibu Marwis.
“ Teman-teman? Sekarang kita lanjutkan belajar kelompoknya yuk? Daritadi kita terus disuguhi makanan dan minuman terus. Kapan belajarnya kalau makan melulu yang dikerjakan”. Kata adhy.
“ Iya nih, daritadi kita makan dan minum terus. Ini sih kesukaan Si Yayat. Dia kan jago makan”. Ejek Onha. Anak-anak yang lainpun ketawa.
Belajar kelompok mereka untuk yang terakhir kalinya akan dimulai. Untuk kali ini mereka hanya akan mengerjakan soal-soal dari tahun-tahun sebelumnya. Soal-soal itu sudah dilengkapi dengan kunci jawaban yang didapatkan dari wali kelas mereka, Pak Djunaidi.
Dua jam lebih mereka mengerjakan soal-soal UAN tahun sebelumnya. Kini mereka akan mencocokkan jawaban mereka dengan kunci jawaban. Berdasarkan kunci jawaban dan jawaban mereka yang dicocokkan, ternyata rata-rata di atas 70 persen benar semua. Merekapun optimis bisa lulus sekolah pada tahun ini. Sementara dari dalam dalam dapur Ibu Marwis memanggil mereka untuk makan siang dengan lauk yang pasti enak yakni Ikan bandeng segar yang sudah dibakar dan digoreng.
“ Ibu kamu pandai masak ya Marwis? Semua makanan yang dibuat enak-enak semua. Nanti aku belajar masak sama ibu kamu ya Wis”, kata Onha yang semangat sekali ingin belajar masak.
“ Ntar deh aku Tanya sama Ibu saya apakah masih menerima Murid baru lagi”, canda Marwis.
“ Ibu kamu guru Tata Boga ya marwis?”, Tanya Arfan. Rupanya Arfan menanggapi serius perkataan Marwis tadi.
“ Ngga… saya Cuma bercanda kok”.
Merekapun makan dengan lahapnya dan menikmati hidangan yang tersedia di hadapan mereka yang begitu banyaknya. Ibu Marwis sengaja memasak Ikan bandeng yang begitu banyak karena bertepatan hari ini mereka memanen Empangnya. Ibu Marwis juga mengetahui bahwa Adhy sangat menyukai Ikan bandeng apalagi kalau ikan itu digoreng. Marwis yang memberitahu ibunya kalau Adhy sangat doyan dengan Ikan bandeng.
Sore harinya mereka pulang. Merekapun berpamitan kepada keluarga Marwis dan mengucapkan terima kasih yang sebanyak-banyaknya atas kebaikan mereka selama mereka tinggal di Rumahnya.
“ Kami pulang dulu ya Om, Tante? Terima kasih atas kebaikannya selama kami tinggal disini, terutama suguhan makanannya yang sangat banyak da enak-enak”, kata Adhy.
“ Sama-sama Nak. Lain kali, jalan-jalan kesini lagi ya?”, kata Ibu Marwis.
“ Tema-teman? Seminggu lagi kita akan Ujian Nasional. Saya Harap pada minggu tenang ini kita harus menjaga kesehatan kita supaya bisa mengikuti Ujian Nasional nantinya”, kata Adhy.
Satu minggu telah berlalu dan pada hari ini seluruh SMA se Indonesia akan mengadakan Ujian Nasional, tidak terkecuali dengan SMAN 3 PURANGI. Pagi-pagi sekali halaman SMAN 3 Purangi sudah dipenuhi oleh siswa-siswanya. Ujian akan dilaksanakan selama 3 hari berturut-turut dan pada hari ini yang akan diujiankan adalah mata Pelajaran Bahasa Indonesia.
Bel berbunyi pertanda Ujian akan segera dimulai. Adhy dan teman-temannya masuk ke ruangannya masing-masing. Tiap kelas harus diisi sekitar 20 siswa agar kelas tidak terlalu padat. Merekapun dengan yakinnya masuk ke ruangan masing-masing untuk menghadapi soal-soal Ujian karena sekitar 2 bulan lebih mereka telah melaksanakan belajar kelompok dan ditambah dengan les pada sore harinya.
Ujian Nasional tersebut berlangsung selama 3 hari berturut-turut dan hari ini adalah hari terakhir Ujian mereka. Mata pelajaran yang akan diujiankan adalah Ekonomi yang merupakan andalan Adhy. Satu setengah jam lamanya Ujian dilaksanakan dan akhirnya selesai juga.
“ Dhy? Gimana ujiannya? Apa kamu bisa menjawabnya?”, tanya Rahmat.
“ Alhamdulillah bisa Mat. Kita kan sudah belajar keras selama ini. Kamu sendiri bagaimana?”.
“ Alhamdulillah juga Dhy, saya bisa menjawab semuanya. Ini berkat kamu yang memberikan penjelasan yang selengkap-lengkapnya mengenai pelajaran ini”.
“ Teman-teman yang lain ada dimana? Daritadi saya tidak melihat mereka. Apa mereka sudah pulang semua?”, Tanya Adhy.
“ Saya juga tidak tahu mereka ada dimana sekarang. Tadi sih mereka duduk-duduk di halaman sana, tapi sewaktu saya ke kamar kecil dan waktu saya kembali, mereka sudah tidak ada”.
“ Mungkin mereka sudah pulang beneran. Ayo kita pulang juga”, ajak Adhy.
Baru beberapa langkah menuju ke tempat parkiran, tiba-tiba dari belakang ada yang menyiram Air ke arah Adhy. Merekapun serempak menyanyikan lagu selamat Ulang Tahun. Rupamnya hari ini adalah hari Ulang Tahun Adhy. Satu persatu mereka menjabat tangan Adhy dan sekali lagi mengucapkan selamat Ulang Tahun yang ke-17.
“ Selamat Ulang Tahun ya sayang. Semoga kamu tambah pintar, tambah cakep dan pastinya tambah sayamg sama saya. He.. He…He..”, kata Lulu.
“ Iya… Iya… makasih juga ya sayang, kamu masih ingat Hari Ulang Tahunku. Ini pasti ide kamu untuk nyiram aku pakai air kan?”.
“ Maaf deh sayang, aku kan mau ngasih kejutan buat kamu”.
“ Ok deh, permintaan maaf kamu diterima. Makasih juga ya teman-teman”, kata Adhy.
Seharian mereka bersuka ria merayakan Ulang Tahun Adhy dan berakhirnya Ujian mereka yang terakhir tadi. Kini mereka hanya menunggu pengumuman kelulusan. Mereka sangat yakin bisa lulus karena sudah berusaha keras selama ini.
Sebulan kemudian, waktu yang ditunggu-tunggu akhirnya datang juga yakni hari pengumuman mereka. Dengan seksama mereka mengamati pengumuman yang tertempel di majalah dinding, dan mencari nomor ujian dan nama mereka apakah ada atau tidak. Setelah dengan seksama mengamati keseluruhan kertas yang tertempel di Mading itu, akhirnya mereka bersorak gembira karena nama dan nomor ujiannya terdapat dalam pengumuman tersebut.
“ Akhirnya kita semua bisa lulus. Bagaimana kalau kita merayakannya dengan makan-makan. Biar saya yang traktir, daripada mencoret-coret baju kita dan berkeliaran di jalanan”, kata Adhy.
“ Baiklah kawan-kawan kita semua berangkat. Saya juga sudah lapar karena tadi pagi tidak sarapan. Saya memikirkan pengumuman ini terus apakah saya lulus atau tidak, karena itu saya tidak sarapan, tetapi Alhamdulilah saya lulus juga”, kata Yayat.
Ketujuh sahabat itu berangkulan tangan menuju ke tempat makan dan dipikiran mereka sekarang adalah kemana akan melanjutkan sekolah.
posted by Musriadi @ 23.34   0 comments
TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP DI SEKTOR SUMBER DAYA ALAM HAYATI

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Realita hidup dan kehidupan manusia tidak terlepas dari alam dan lingkungannya, karena hal tersebut merupakan hubungan mutualisme dalam tatanan keseimbangan alam dan kehidupannya (Balancing Ecosytem). Adapun kemampuan manusia hidup dan mempertahankan kehidupannya (survive) dalam rangka pengembaraannya dimuka bumi adalah sebagai proses pembentukan pribadi individu yang peka terhadap alam dan lingkungannya.

Sumber daya alam terbagi dua, yaitu SDA yang tidak dapat diperbaharui (unrenewable) dan yang dapat diperbaharui (renewable). Keanekaragaman hayati termasuk didalam sumber daya alam yang dapat diperbaharui. Potensi sumber daya alam hayati tersebut bervariasi, tergantung dari letak suatu kawasan dan kondisinya. Pengertian istilah sumber daya alam hayati cukup luas, yakni mencakup sumber daya alam hayati, tumbuhan, hewan, bentang alam (landscape) dan sosial budaya. Indonesia memiliki keanekaragaman sumberdaya alam hayati yang berlimpah ruah, hal ini menjadi sebuah prestasi bagi indonesia yang memiliki keanekaragaman hayati terbanyak kedua diseluruh dunia, sehingga dikenal sebagai negara MEGABIODIVERSITY.

Seperti telah diungkapkan diatas, Indonesia merupakan salah satu negara megabiodiversity. Meskipun luas arealnya hanya mencakup 1,3% dari seluruh luas permukaan bumi, namun kekayaan jenis makhluk hidupnya mencapai 17% dari seluruh total jenis yang ada didunia. Dari sekian besar kekayaan jenis di Indonesia, baru sebagian kecil yang telah benar-benar dipelajari dan dipahami oleh manusia

Potensi tersebut membutuhkan adanya perhatian khusus dari pemerintah, untuk menanggulangi masalah yang mengancam kelestarian lingkungan hidup disektor sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Namun hal tersebut masih jauh dari harapan hal ini dibuktikan oleh banyaknya Tindak Pidana Lingkungan Hidup Disektor Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.

1.2 Rumusan Masalah

Untuk lebih memfokuskan pembahasan dari tulisan ini, maka dirumuskan dalam rumusan masalah sebagai berikut:

· Bagaimana rumusan pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan mengenai tindak pidana lingkungan hidup di sektor sumber daya alam hayati, beserta unsur-unsurnya

· Bagaimana ancaman pidana terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup di sektor sumber daya alam hayati.

· Bagaimana contoh kasus mengenai tindak pidana lingkungan hidup di sektor sumber daya alam hayati dan penerapan hukumnya.

BAB II

TINJAUAN PUSTAKA

2.1 Pengertian Tindak Pidana Lingkungan Hidup

Secara dogmatis masalah pokok yang berhubungan dengan hukum pidana adalah membicarakan 3 hal, yaitu:

a. Perbuatan yang dilarang

b. Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang itu

c. Pidana yang diancamkan terhadap pelanggar larangan itu ( Sudarto,1983)

Perusakan lingkungan hidup dapat diolongkan sebagai tindak pidana lingkungan hidup, dimana perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/ atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan.

2.2 Pengertian Sumber Daya Alam Hayati

Sumberdaya alam hayati diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati pasal 1 menyebutka bahwa yang dimanksud dengan sumber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumber daya alam nabati ( tumbuhan ) dan sumber daya alam hewani ( satwa) yang bersama dengan unsur non hayati disekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem. Sumber daya alam berdasarkan jenis yaitu sumber daya alam hayati / biotic adalah sumber daya alam yang berasal dari makhluk hidup. contoh : tumbuhan, hewan, mikro organisme, dan lain-lain.

2.3 Pengertian Keanekaragaman Hayati

Definisi keanekaragaman hayati adalah: keanekaragaman makhluk hidup dan hal-hal yang berhubungan dengan ekologinya, dimana makhluk hidup tersebut terdapat. Keanekaragaman hayati mencakup tiga tingkatan yaitu:

1. Keanekaragaman genetik

Merupakan keanekaragaman yang paling hakiki, karena keanekaragaman ini dapat berlanjut. Keanekaragaman genetik ini berhubungan dengan keistimewaan ekologi dan proses evolusi.

2. Keanekareagaman jenis,

Meliputi flora dan fauna. Beraneka ragam jenis memiliki perilaku, strategi hidup, bentuk, rantai makanan, ruang dan juga ketergantungan antara jenis satu dengan yang lainnya. Adanya keanekaragaman yang tinggi akan menghasilkan kestabilan lingkungan yang mantap.

3. Keanekaragaman Ekosistem,

Tercakup didalamnya genetic, jenis beserta lingkungannya. Keanekaragaman ekosistem merupakan keanekaragaman hayati yang paling kompleks. Berbagai keanekaragaman ekosistem yang ada di Indonesia misalnya ekosistem hutan dan pantai, hutan payau (mangrove), hutan tropika basah, terumbu karang, dan beberapa ekosistem pegunungan, perairan darat maupun lautan. Pada setiap ekosistem terdapat berbagai jenis organisme, baik flora maupun fauna, dan mereka memiliki tempat hidup yang unik.

BAB III

PEMBAHASAN

3.1 Rumusan pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan mengenai tindak pidana lingkungan hidup di sektor sumber daya alam hayati, beserta unsur-unsurnya.

Pasal 40 UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya

(1). Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Unsur-unsurnya:

· Melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam

· Melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional

(2) Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Unsur-unsurnya:

· Mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati.

· Mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di indonesia ke tempat lain dalam atau diluar indonesia

(3). Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Unsur-unsurnya:

· Dilakukan karena lalai

(4). Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Unsur-unsurnya:

· dilakukan karena lalai

3.2 Ancaman pidana terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup di sektor sumber daya alam hayati.

Pasal 40 UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(2) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(3) Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(4) Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

3.3 Contoh kasus mengenai tindak pidana lingkungan hidup di sektor sumber daya alam hayati dan penerapan hukumnya.

3.3.1 Kasus Ladia Galaska

Jakarta, Kompas - Peradilan terhadap gugatan perdata kasus Proyek Ladia Galaska yang diajukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) tengah berjalan di PN Banda Aceh, Sekretariat Kerjasama Pelestarian Hutan Indonesia (SKEPHI), Kamis (4/3) di Jakarta, melaporkan kasus proyek pembangunan jalan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) itu sebagai tindak pidana kejahatan terhadap pengelolaan hutan dan perusakan lingkungan ke Mabes Polri.

Koordinator Skephi Indro Tjahjono dalam kunjungannya ke Mabes Polri menyampaikan berkas laporan kepada Komisaris Polisi atau Penyidik Madya Sulistiandriatmoko dari Bareskrim Polri Direktorat V/Tipiter.

Sulistiandriatmoko mengatakan, karena kasus itu tergolong berat-melibatkan kepentingan para pihak dan beberapa departemen-untuk menindaklanjutinya Kepala Polri hendaknya dilibatkan. Hal ini untuk mempercepat proses penyelesaian.

Hasjrul Junaid, Koordinator Aliansi Ornop Indonesia Menentang Pembangunan Jalan Ladia Galaska. di tempat terpisah meminta Presiden Megawati agar melihat masalah kerusakan lingkungan di Kawasan Ekosistem Leuser lebih luas. Pemerintah dalam hal ini melalui PDMD hendaknya tidak diskriminatif dalam mengamankan kawasan itu. Selain itu dituntut pula aksi nyata atau penindakan terhadap oknum-oknum di tingkat lokal dan para cukong di balik kasus penebangan liar.

Lebih lanjut diungkapkan Hasjrul, di luar Proyek Ladia Galaska yang digugat, terjadi juga pelanggaran oleh oknum lokal berupa pembukaan jalan dan lahan yang masuk Kawasan Ekosistem Leuser. Pembuatan jalan ilegal di tingkat lokal terjadi di Aceh Tenggara, Langkat, dan Karo. Di Aceh Tenggara misalnya, diketahui telah ada 16 ruas jalan masuk kawasan hutan.

Tindak Pidana

Skephi melihat kasus Ladia Galaska sebagaI tindak pidana, antara lain pada kegiatan perencanaan dan pelaksanaan sebagian proyek jalan Ladia Galaska oleh Gubernur NAD dan Menkimpraswil, dengan memotong kawasan hutan lindung, kawasan hutan produksi, dan kawasan taman buru Linge Isaq. Lintasan sekitar 1,7 km membelah Kawasan Ekosistem Leuser yaitu Kawasan Konservasi yang meliputi Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

Akibat adanya Proyek Ladia Galaska adalah terjadinya penggundulan hutan (deforestasi) di ruas Lokop-Pinding. Hal ini semakin menimbulkan pelanggaran kejahatan penebangan kayu liar dan peredaran hasil hutan ilegal yang terjadi dan berasal dari Kawasan Ekosistem Leuser.

Pada sektor konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, terdapat keadaan peningkatan perburuan serta perdagangan satwa liar. Selanjutnya pada sektor lingkungan hidup adalah terjadinya erosi dan longsor; dan rusaknya fungsi hidro-orologis hulu daerah aliran sungai (DAS) karena memotong tiga DAS yaitu Sungai Seunagan, Sungai Kr Meureubo, dan Peusangan. Dampaknya adalah hilangnya fungsi Irigasi Jeuram Kabupaten Nagan Jaya serta menurunnya pasokan air bagi kawasan industri di Kabupaten Aceh Utara.

Dengan mencermati dan memperhatikan proses pelaksanaan proyek, maka proyek Ladia Galaska secara nyata melanggar Keppres RI Nomor 33 Tahun 1998 tentang Pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser. Proyek juga bertentangan dengan UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP No 27 Tahun 1999 tentang Amdal, dan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 17 Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha, dan UU No 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi Keanekaan Hayati dan Ekosistemnya.

3.3.2 Analisis Kasus

Dari kasus diatas sangat jelas bahwa tindak pidana lingkungan hidup di sektor sumber daya alam hayati masih sering terjadi, dan mengakibatkan kerusakan yang sangat besar, hal ini dapat dilihat dari kasus Ladia Galaska yang menjadi bukti konkrit terhadap masalah tindak pidana lingkungan. Kasus ini secara nyata melanggar:

· Keppres RI Nomor 33 Tahun 1998 tentang Pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser.

· UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup

· PP No 27 Tahun 1999 tentang Amdal, dan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup

· UU No 17 Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha.

· UU No 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi Keanekaan Hayati dan Ekosistemnya.

· UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

3.3.3 Penerapan Hukumnya

Berdasarkan dari kasus di atas beserta dengan analisis kasusnya, maka tindak pidana ini dapat diterapkan penjatuhan hukuman yang diantaranya:

Pasal 40 UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.

Adapun penerapan sanksi yang dapat dijatuhkan yaitu:

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), atau dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), berdasarkan pasal 40 ayat (1) dan (2), karena telah memenuhi unsur-unsur delik dari pasal yang terkait.

BAB IV

PENUTUP

4.1 Kesimpulan

Berdasarkan dari tulisan ini, maka dapat disimpulkan, bahwa tindak pidana lingkungan hidup masih sering terjadi, sehingga kondisi lingkungan hidup di indonesia sangat memprihatinkan, karena dapat mempengaruhi kelangsungan ekosistem yang terkhusus pada lingkungan hidup di sektor sumber daya alam hayati.

4.2 Saran

Berdasarkan dari kesimpulan diatas, terdapat beberapa saran sebagai berikut:

  • · Diharapkan danya peran pemerintah dalam menerapkan hukum secara tegas dan maksimal, terhadap pencegahan tindak pidana lingkungan hidup di sektor sumber daya alam hayati.
  • Diharapkan adanya peran serta masyarakat dalam upaya penanggulangan tindak pidana lingkungan hidup, terkhusus di sektor sumber daya alam hayati.
posted by Musriadi @ 23.23   0 comments
about me
Foto Saya
Nama:
Lokasi: Palopo, Luwu Raya, Indonesia

Berjuanglah Untuk Meraih Cita-citamu.........

Udah Lewat
Archives
sutbok
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Duis ligula lorem, consequat eget, tristique nec, auctor quis, purus. Vivamus ut sem. Fusce aliquam nunc vitae purus. Aenean viverra malesuada libero. Fusce ac quam.
judul

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Duis ligula lorem, consequat eget, tristique nec, auctor quis, purus. Vivamus ut sem. Fusce aliquam nunc vitae purus. Aenean viverra malesuada libero. Fusce ac quam.

Links
Template by
Blogger Templates